KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

Senin, 17/02/2025 10:47 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto pada hari ini, Senin, 17 Februari 2025.

Hasto bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan suap  penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

"Benar, Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin, 17 Februari 2025.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto tak menerima Praperadilan Hasto Kristiyanto pada Kamis, 13 Februari 2025.

"Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Adapun Biro Hukum KPK membawa 153 bukti ke dalam sidang Praperadilan Hasto. Sebelas di antaranya merupakan bukti elektronik termasuk handphone yang disita dari pihak-pihak diduga terkait perkara.

Empat orang ahli juga dihadirkan KPK guna meyakinkan hakim bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto dan tindakan projustitia lainnya sah menurut hukum.

Hasto mengajukan Praperadilan lantaran penyidik KPK dinilai sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Dari fakta sidang Praperadilan kemarin, tim hukum Hasto menyebut penyidik KPK menjerat kliennya hanya berbekal bukti lama yang seyogianya sudah diuji di pengadilan dan inkrah.

Padahal, di persidangan terdakwa lainnya, kata tim hukum, tidak ada satu pun bukti yang menyebut Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku.

TERKINI
Agen Mohamed Salah Bantah Telah Sepakat dengan Besiktas Arsenal Siap Lepas Gabriel Jesus, AC Milan Jadi Peminat Terdepan Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah Hari Ini, Harga Cabai Rawit Capai Rp57.250 per Kilogram