Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Hasto Kristiyanto

Kamis, 13/02/2025 18:04 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tak menerima Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Kamis, 13 Februari 2025.

Hasto merupakan tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

"Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Adapun Biro Hukum KPK membawa 153 bukti ke dalam sidang Praperadilan Hasto. Sebelas di antaranya merupakan bukti elektronik termasuk handphone yang disita dari pihak-pihak diduga terkait perkara.

Empat orang ahli juga dihadirkan KPK guna meyakinkan hakim bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto dan tindakan projustitia lainnya sah menurut hukum.

Adapun Hasto mendaftarkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025 dan teregister dengan nomor perkara: 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Hasto mengajukan Praperadilan lantaran penyidik KPK dinilai sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan

Dari fakta sidang Praperadilan kemarin, tim hukum menyebut penyidik KPK menjerat Hasto hanya berbekal bukti lama yang seyogianya sudah diuji di pengadilan dan inkrah.

Padahal, di persidangan terdakwa lainnya, kata tim hukum, tidak ada satu pun bukti yang menyebut Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku.

TERKINI
18 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Empat Pangkalan Militer AS KPK Tak Banding, Putusan Bos Blueray Cargo Suap Pejabat Cukai Inkrah Bagaimana jika Ayah Kandung Enggan Menjadi Wali Nikah?