Kamis, 13/02/2025 09:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Sebanyak 6 orang wartawan gadungan atau suka disebut bodrek ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantaran diduga berupa melakukan pemerasan terhadap korbannya.
“Mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan,” ujar Panit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Fanni Athar Hidayat dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
Kasus tersebut terungkap atas adanya laporan yang diterima dari warga berinisial SA (43) yang mengaku diperas sejumlah Rp 10 juta. Korban diduga diperas atas ancaman akan diviralkan dirinya keluar dari hotel bersama seorang wanita.
“Mereka melakukan pidana pemerasan ini dengan modus mengaku sebagai wartawan dan stay di hotel yang ada di daerah wilayah Jakarta. Kemudian ada korban yang keluar dari hotel dan diikutinya kemudian ketika sampai rumah, korban diperas puluhan juta rupiah,” tuturnya.
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Bali Terkait Kasus Silmy Karim
KPK Geledah Ruang Kerja Silmy Karim, Sita Dokumen dan Uang Tunai
KPK Sita Moge hingga Mobil Porsche dari Rumah Silmy Karim
Adapun identitas dari 6 orang yang ditangkap itu yakni berinisial MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43), yang seluruhnya ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada hari Jumat (7/2/2025) dan Sabtu (8/2/2025).
Fanni menambahkan, perihal kejadian itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila menjadi korban pemerasan.
“Imbauan bagi masyarakat yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya, apabila ada kasus yang seperti ini lagi, untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat,” ucapnya.
Keyword : Wartawan Gadungan Bodrek Pemerasan Ditangkap