6 Wartawan Bodrek Ditangkap, Diduga Peras Korban

Kamis, 13/02/2025 09:47 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Sebanyak 6 orang wartawan gadungan atau suka disebut bodrek ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantaran diduga berupa melakukan pemerasan terhadap korbannya.

“Mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan,” ujar Panit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Fanni Athar Hidayat dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).

Kasus tersebut terungkap atas adanya laporan yang diterima dari warga berinisial SA (43) yang mengaku diperas sejumlah Rp 10 juta. Korban diduga diperas atas ancaman akan diviralkan dirinya keluar dari hotel bersama seorang wanita.

“Mereka melakukan pidana pemerasan ini dengan modus mengaku sebagai wartawan dan stay di hotel yang ada di daerah wilayah Jakarta. Kemudian ada korban yang keluar dari hotel dan diikutinya kemudian ketika sampai rumah, korban diperas puluhan juta rupiah,” tuturnya.

Adapun identitas dari 6 orang yang ditangkap itu yakni berinisial MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43), yang seluruhnya ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada hari Jumat (7/2/2025) dan Sabtu (8/2/2025).

Fanni menambahkan, perihal kejadian itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila menjadi korban pemerasan.

“Imbauan bagi masyarakat yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya, apabila ada kasus yang seperti ini lagi, untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat,” ucapnya.


TERKINI
Tata Cara dan Keutamaan Puasa Sunah di Bulan Dzulhijjah 1447 H Ramalan Romantis Aries, Taurus, dan Gemini Bulan Ini Lima Rekomendasi Buku Nonfiksi yang Cocok untuk Zodiak Taurus Berbagai Peristiwa Bersejarah di Dunia Tanggal 7 Mei