Komisi III DPR Minta Kapolda Jabar Evaluasi Pemberhentian Valyano Raphael

Kamis, 06/02/2025 13:21 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI melakukan audiensi bersama Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Jabar terkait pemberhentian Valyano Boni Raphael di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/2).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menjelaskan pihaknya meminta Kapolda Jawa Barat (Jabar) untuk segera melakukan evaluasi terkait pemberhentian sepihak tersebut.

Komisi III DPR RI meminta Kapolda Jawa Barat untuk melakukan evaluasi terhadap pemberhentian Valyano Boni Raphael melalui SK Kapolda Nomor: Kep/1605/XII/2024 tertanggal 3 Desember 2024 secara transparan dan berkeadilan,” terangnya saat membacakan kesimpulan rapat.

Terlepas dari itu, Politikus NasDem itu berujar, Komisi III DPR mendukung Kapolda Jawa Barat untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan dan pembinaan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat.

“Kami juga meminta Kapolri menugaskan Kalemdiklat Polri dan Kadiv Propam Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelanggaran kode etik, serta ketidaksesuaian prosedur pendidikan dan pembinaan SPN Polda Jabar dan seluruh Indonesia agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, profesionalisme dan akuntabilitas,” demikian kata Ahmad Sahroni.

TERKINI
FGD Badan Pengkajian MPR RI Bahas Langkah Strategis Atasi Depresiasi Rupiah Komisi III DPR: Revisi UU Polri Harus Perkuat Penanganan Kejahatan Siber Simak Makna Filosofis 5 Lambang Pancasila di Dada Burung Garuda BNN RI Dorong Mahasiswa Mercu Buana Ambil Peran Lawan Narkotika