Kejagung Tahan Dirut Perusahaan Swasta Tekait Korupsi Impor Gula

Kamis, 06/02/2025 10:31 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) yang sempat menjadi buron pada Rabu, 5 Februari 2025 malam.

ASB merupakan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag RI tahun 2015–2016 yang menjerat mantan Menteri Perdangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

"Yang bersangkutan oleh penyidik ditetapkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang akan ditahan di rutan Salemba Cabang Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu.

Harli mengatakan penyidik Kejagung melakukan upaya paksa penangkapan setelah tersangka ASB mangkir dari panggilan penyidik pada Senin, 20 Januari 2025 lalu.

Keberadaan ASB diketahui penyidik Kejagung saat sedang menjalani perawatan RSPAD Gatot Subroto Jakarta lantaran sakit usai terjatuh. 

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan dokter terkait masa perawatan terhadap ASB. Hasilnya, kata dia, pelaku memang harus mendapatkan observasi hingga Selasa kemarin.

"Yang bersangkutan sakit karena jatuh dan dilakukan perawatan di RSPAD Jakarta. Oleh dokter diberi kesempatan dilakukan observasi sampai 4 Februari kemarin," ujarnya.

Setelah masa perawatan selesai, Harli menyebut tersangka ASB dibawa ke RS Adhyaksa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. ASB pun dinyatakan sehat dan dapat dilakukan penahanan.

Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp578 miliar.

Terbaru, Kejagung menetapkan total sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag.

TERKINI
Marc Klok Akui Persib Bandung Kewalahan saat Hadapi Bali United Kejar Rekor Clean Sheet, Teja: Yang Penting Menang Dulu MVP Lawan Persebaya, Allano: Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim 15 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini