Selasa, 04/02/2025 18:06 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kebijakan mengevaluasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sepenuhnya merupakan hak prerogatif dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Komisi XII Sugeng Suparwoto dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2).
Pernyataan tersebut menanggapi pertanyaan soal kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 Kg alias gas melon yang belakangan dibatalkan oleh Presiden Prabowo.
Awal Safar 1448 H, LF PBNU: Hilal Sudah Ada di Atas Ufuk
Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Bongkar Korupsi Febrie, Mayoritas Eks KPK
Pendidikan Karakter Harus Jadi Benteng Cegah Kekerasan di Sekolah
“Sekali lagi mengevaluasi itu hak prerogatif Presiden Prabowo,” tegasnya.
Kendati begitu, menurut Sugeng, ada sejumlah catatan yang diberikan Komisi XII ke Menteri Bahlil.
“Jadi kami memberi catatan bahwa sekali lagi, seperti yang dikatakan tadi, catatan keras karena ada di kesimpulan kesimpulan dapat kemarin bahwa memutuskan kebijakan apapun harus melalui mitigasi dan tingkat kehatian-kehatian yang baik apalagi ini menyangkuut hajat hidup orang banyak seperti tadi,” demikian Politikus NasDem ini.