Senin, 29/05/2017 16:11 WIB
Jakarta - Pemerintah meminta agar DPR mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, UU tersebut diharapkan sebagai antisipasi terjadinya teror bom di tanah air.
Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur
Puan Desak Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Krisis Air Bersih
Legislator Soroti Bentrokan Menteng, Minta Kamtibmas Diperkuat
Keyword : RUU Terorisme Menkumham DPR