Senin, 29/05/2017 16:11 WIB
Jakarta - Pemerintah meminta agar DPR mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, UU tersebut diharapkan sebagai antisipasi terjadinya teror bom di tanah air.
Legislator Nilai Aturan Bagasi Baru Garuda Ancam UMKM
Komisi I DPR Minta Update Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
3 ASN Tewas Ditembak, Legislator Minta Susun Roadmap Berantas KKB
Keyword : RUU Terorisme Menkumham DPR