Pemerintah Minta DPR Tuntaskan RUU Terorisme

Senin, 29/05/2017 16:11 WIB

Jakarta - Pemerintah meminta agar DPR mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, UU tersebut diharapkan sebagai antisipasi terjadinya teror bom di tanah air.

"Kami akan segera meminta temen-teman DPR mempercepat RUU Terorisme," kata Yasonna, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5).

Hal itu menanggapi teror bom bunuh diri yang menelan korban jiwa, di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5).

Untuk itu, Ia berharap DPR bersama pemerintah dapat segera membahas dan merumuskan untuk segera merampungkan RUU tersebut. "Itu reaksi kami setelah terjadi peristiwa kemarin di Kampung Melayu," katanya.

Kata Yasonna, RUU Anti Terorisme tersebut dalam rangka penegakkan hukum. Sehingga, aparat penegak hukum dapat lebih tegas dalam menanggulangi tindakan teror di tanah air.

"Semua dalam koridor negara hukum. Kalau Undang-undang terorisme sekarang sifatnya setelah peristiwa baru bisa (ambil tindakan). Nah, sekarang kita mau antisipatif," tegasnya.

TERKINI
KPK Bakal Periksa Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Pekan Depan Dewas KPK Putuskan Etik Nurul Ghufron Pekan Depan Timberwolves Paksa Nuggets Hingga Gim Ketujuh Hari Ini, Emas Antam Anjlok Rp11.000