Senin, 29/05/2017 16:11 WIB
Jakarta - Pemerintah meminta agar DPR mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, UU tersebut diharapkan sebagai antisipasi terjadinya teror bom di tanah air.
Empat Indikator yang Membuat Sistem Pemilu Harus Dievaluasi
Legislator Ingatkan Calon Jemaah Haji Pakai Visa Resmi Pemerintah Saudi
DPR Bakal Bentuk Panja dan Panggil Kemendikbudristek
Keyword : RUU Terorisme Menkumham DPR