Rabu, 15/01/2025 11:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya melakukan penahanan terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Apa dasar KPK harus menahan Hasto?
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, alasan paling mendasar Hasto mesti ditahan adalah karena terjerat kasus dugaan korupsi. Untuk itu, Boyamin mengingatkan, agar KPK tidak main-main dengan kasus tindak kejahatan korupsi.
"Mestinya ditahan karena kasus korupsi, yang jelas jika perkara ini mangkrak karena tidak dilakukan penahanan maka MAKI akan gugat praperadilan seperti kasus Firli," kata Boyamin, kepada wartawan, Rabu (15/1).
Atas dasar itu, Boyamin mempertanyakan alasan penyidik KPK masih menunda penahanan Hasto.
Hasto Ungkap Momen Akrab Megawati-Prabowo di Istana: Seperti Teman Lama
Megawati Halalbihalal Bareng Dubes, Bahas Geopolitik hingga Isu Lingkungan
PDIP: Idul Fitri Momentum Perkuat Persaudaraan Nasional
"Penahanan Hasto sepenuhnya kewenangan penyidik, jadi boleh ditahan atau tidak ditahan, terus kalau toh ini apa dasarnya subjektif dan objektif boleh tidak ditahan, boleh juga ditahan," kata Boyamin.
Diketahui, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku. Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam, Hasto meninggalkan gedung KPK dengan irit bicara.
"Terima kasih, ya, terima kasih," kata Hasto seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1).