KPK Segel Tiga Ruangan Kemendes, Menteri Eko Pasrah
Sabtu, 27/05/2017 23:30 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel tiga ruangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Penyegelan itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pengelolaan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menteri Desa, Eko Putro Sandjojo mengaku, ada tiga ruangan di kantornya yang telah digeledah penyidik
KPK dan telah dilakukan penyegelan.
"Katanya ada tiga ruangan kami yang disegel. Pertama (ruangan) biro keuangan, dan dua ruangan di Inspektorat Jenderal," ujar Eko, saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/5).
Eko mengaku, pasrah dan menyerahkan kasus dugaan suap di kementeriannya kepada institusi tindak kejahatan korupsi tersebut. "Kami hormati proses hukum yang sedang berlangsung di
KPK," tegasnya.
Diketahui,
KPK resmi menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian predikat WTP pengelolaan keuangan di Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 oleh BPK.
Penetapan itu dilakukan pasca pemeriksaan intensif hasil OTT yang dilakukan Tim Satgas
KPK, Jumat (26/5). Keempat tersangka itu yakni, eselon 1 BPK atau Auditor Utama Negara III Rochmadi Sapto Giri (RS); Ali Sadli (AS) selaku Auditorat BPK; Inspektur Jendral Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito; dan Jarot Budi Prabowo, Eselon III Kemendes.
Sugito yang merupakan Ketua saber Pungli Kemendes PDTT ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli. Suap itu melalui perantara Jarot Budi Prabowo.
TERKINI
Ngenes! 5 Pemain Bintang Ini Belum Pernah Juara Piala Dunia
Rutin Bersepeda Bisa Kurangi Risiko Kanker dan Stroke, Benarkah?
Hari Sepeda Sedunia Setiap 3 Juni, Ini Sejarah hingga Tujuannya
Ini Asal Usul Penamaan Kota Bogor yang Jarang Diketahui