Jum'at, 03/01/2025 21:17 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.
“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK,” tegas Budisatrio dalam keterangan resminya, Jumat (3/1).
Menurut dia, Fraksi Gerindra akan menjadikan keputusan tersebut sebagai acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Habiburokhman Minta Polisi Proses Tegas Pelaku Kekerasan di Senayan City
Rizki Faisal: Peredaran 340 Ribu SGD Palsu Masuk Kejahatan Berat
PKB Nilai Ambang Batas Parlemen 5 Persen Proporsional dan Relevan
“Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI ini melanjutkan, pada dasarnya Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi.
“Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat, dan putusan ini adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” ujarnya.
Kendati begitu, Budisatrio menyebut bahwa masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU.
“Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” tandasnya.
Keyword : Warta DPR Fraksi Gerindra Budisatrio Djiwandono putusan MK ambang batas Presidential Threshold