RUU Pemilu Ditarget Rampung Awal 2027, 25 Agenda Pembahasan Disiapkan

Senin, 05/10/2026 17:34 WIB

 

Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI mulai memacu penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Naskah akademik dan draf RUU tersebut ditargetkan rampung paling lambat awal 2027 untuk kemudian diajukan sebagai usul inisiatif DPR.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 25 agenda dalam proses penyusunan RUU Pemilu. Berbagai pihak akan dilibatkan, mulai dari kementerian dan lembaga, akademisi, organisasi masyarakat hingga partai politik nonparlemen.

“Target kami maksimal akhir Desember atau awal Januari 2027 naskah akademik dan draf RUU Pemilu itu selesai. Setelah itu kami serahkan menjadi bagian dari usul inisiatif DPR,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10).

Menurut Rifqinizamy, pembahasan perdana akan dilakukan Komisi II bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI pada Kamis (8/10). Setelah itu, DPR memasuki masa reses mulai 9 Oktober hingga 9 November 2026.

Meski memasuki masa reses, Komisi II tidak sepenuhnya menghentikan proses penyusunan RUU Pemilu. Rapat dijadwalkan kembali pada 2 November dengan menghadirkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Setiap pekan sampai Desember kami akan terus menggelar rapat dengan berbagai pihak,” ujarnya.

Komisi II juga akan membuka ruang masukan dari partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen. Pertemuan dengan partai politik nonparlemen dijadwalkan berlangsung pada 1 Desember 2026.

“Ada yang jemput bola, ada yang diundang. Yang jelas semuanya sudah kami masukkan dalam agenda,” kata Rifqinizamy.

Dia menegaskan, penyusunan RUU Pemilu tidak hanya berorientasi pada perubahan aturan teknis penyelenggaraan pemilu. Sejumlah isu fundamental akan menjadi perhatian, termasuk sistem pemilu, desain kepemiluan, penegakan hukum, serta pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI).

Rifqinizamy mengatakan keterlibatan banyak pihak menjadi penting agar proses penyusunan regulasi tersebut memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.

“Kita memastikan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu ini bisa berjalan baik secara formil memenuhi meaningful participation dan secara materiil ini akan menjadi bagian dari penguatan kelembagaan atau institusi demokrasi,” katanya.

 

 

 

TERKINI
Ini Sederet Fakta Pohon Sahabi Saksi Bisu Perjalanan Rasululla Hingga September 2026, OJK Minta Perbankan Blokir 38.796 Rekening Ini 5 Tokoh Disabilitas yang Sukses Menginspirasi Dunia Sarmuji-Bamsoet Tinggalkan DPR, Golkar Segera Ajukan PAW