Kalapas Cibinong Dipecat Imbas Kasus Fasilitas Mewah

Senin, 05/10/2026 15:03 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto, dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) buntut temuan fasilitas mewah di lingkungan lapas.

"Iya diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN," kata Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol Rudi Setiawan, di kantornya, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

Rudi mengatakan total ada 17 orang pegawai dijatuhi sanksi. Satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang dijatuhi hukuman disiplin sedang.

"Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," ucap Rudi.

Mereka melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ada 14 poin larangan dalam pasal tersebut, di antaranya penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, melakukan pungutan di luar ketentuan, hingga menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.

Sebelumnya, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak dan mengungkap sejumlah fasilitas mewah yang ada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu, 23 September 2026 lalu.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan, pihaknya menemukan bangunan “klaster mewah” yang dihuni beberapa warga binaan.

Berdasarkan pengamatan Ombudsman RI, di area tersebut terdapat lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah yang terparkir. Ketika tim Ombudsman RI berhasil masuk ke dalam salah satu rumah, ditemukan fasilitas layaknya apartemen.

Pada Rabu, 30 September 2026, Kementerian Imipas pun membongkar hunian mewah tersebut. Pembongkaran dilakukan setelah didesak oleh Komisi XIII DPR RI saat mendatangi Lapas.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, mengatakan pembongkaran terhadap fasilitas mewah tak berizin ini guna mencegah penyalahgunaan.

"Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu," kata Sugiat.

Sebelum dibongkar, Komisi XIII DPR meminta isi properti dalam hunian mewah Lapas dicatat untuk proses penyidikan selanjutnya.

TERKINI
Ini Sederet Fakta Pohon Sahabi Saksi Bisu Perjalanan Rasululla Ini 5 Tokoh Disabilitas yang Sukses Menginspirasi Dunia Lima Cara Ampuh Atasi Laptop Lemot, Dijamin Langsung Ngebut Kejagung Sita Pesawat dan Helikopter Terkait Korupsi Motor Listrik BGN