Senin, 05/10/2026 15:49 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit pesawat terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada klaster pengadaan motor listrik di BGN periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya juga menyita satu unit helikopter berjenis jenis Bell 505 dalam perkara ini.
"Satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505," kata Anang kepada wartawan, dikutip Senin, 5 Oktober 2026.
Pesawat Textron Aviation dibuat oleh perusahaan dirgantara asal Amerika Serikat.
Bos BGN Minta Kepala Daerah Rutin Inspeksi Dapur MBG Tiap Jam 2 Pagi
Sahroni Dukung Kejagung Kawal Pembangunan IKN: Antisipasi Kebocoran
PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Selain itu, Kejagung juga menyita sejumlah aset lain berupa lima unit ponsel, 89 dokumen, uang tunai senilai Rp24,970 miliar, satu unit mobil Hino, dua unit mobil BYD, satu unit BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025.
Dalam klaster pengadaan motor listrik ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Di antaranya, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Kemudian Yenna Yuniana selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal serta AA dan GB yang sama-sama menjabat sebagai Direktur PT ASE.
Kejagung menjelaskan dalam kasus ini Kolonel Budi diduga berkongkalikong dengan pihak lain untuk meloloskan PT Yasa Artha Trimanunggalsebagai pemenang tender pengadaan motor listrik.