Senin, 05/10/2026 13:34 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Hampir 1.500 warga Myanmar dipulangkan dari Malaysia setelah menyelesaikan hukuman terkait pelanggaran izin tinggal dan sejumlah pelanggaran imigrasi lainnya.
Proses pemulangan tersebut berlangsung ketika konflik bersenjata dan kekerasan masih terjadi di Myanmar, sehingga memicu perhatian dari badan pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kementerian Informasi Myanmar pada Senin (5/10) menyatakan sebanyak 1.476 warga Myanmar telah dipulangkan dari Malaysia. Tiga kapal Myanmar, termasuk kapal rumah sakit, tiba di Yangon pada Minggu (4/10) pagi dan disebut menandai selesainya proses pemulangan dengan lancar.
Tiga kapal Angkatan Laut Myanmar, yakni UMS Mottama, UMS Thanlwin, yang merupakan kapal rumah sakit laut, dan UMS Sinphyushin, berangkat dari Yangon pada 24 September menuju Malaysia. Ketiganya tiba di Pelabuhan Lumut pada 28 September.
Sehari kemudian, Malaysia mulai memulangkan 1.476 warga Myanmar tersebut sebagai bagian dari kelompok yang lebih besar, yakni sekitar 5.000 warga Myanmar yang berada dalam proses pemulangan.
Kementerian Informasi Myanmar menyebut kelompok pertama yang dipulangkan terdiri dari 1.370 laki-laki, 79 perempuan, 20 anak laki-laki, dan tujuh anak perempuan. Usia mereka berkisar antara 8 hingga 60 tahun.
Pemerintah Myanmar mengatakan berbagai persiapan terus dilakukan untuk mempercepat proses pertemuan kembali para warga tersebut dengan kerabat dan keluarga mereka.
Pemerintah juga menyatakan proses lanjutan dilakukan untuk memastikan mereka dapat kembali dengan aman ke daerah asal masing-masing.
Pemulangan itu dikoordinasikan oleh militer Myanmar, yang dikenal sebagai Tatmadaw, bersama kementerian terkait. Selain dari Malaysia, pemerintah Myanmar juga menyatakan telah memulangkan 1.905 warga negaranya dari Kamboja sejak Januari.
Di tengah proses tersebut, keputusan Malaysia memulangkan warga Myanmar mendapat perhatian dari UNHCR.
Juru bicara UNHCR Matthew Saltmarsh mengatakan kepada wartawan di Jenewa bahwa badan tersebut mengkhawatirkan laporan mengenai pemulangan sekitar 1.500 orang ke Myanmar.
Kekhawatiran itu berkaitan dengan kondisi Myanmar yang masih menghadapi konflik bersenjata, kekerasan yang meluas, serta laporan pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut Saltmarsh, prinsip hukum internasional melarang seseorang dikirim ke negara yang dapat membuatnya menghadapi risiko penganiayaan, penyiksaan, bahaya serius, atau ancaman terhadap kehidupan, kebebasan, dan keamanan.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena pemulangan warga Myanmar berlangsung ketika kondisi keamanan di negara tersebut masih menjadi perhatian internasional.
Meski menyampaikan kekhawatiran, UNHCR mengatakan tetap berkomitmen bekerja sama dengan pemerintah Malaysia.
Saltmarsh menyebut kerja sama tersebut dilakukan melalui dukungan teknis, dialog kebijakan, serta penguatan kapasitas. Tujuannya adalah membantu mengembangkan mekanisme perlindungan yang mudah diakses dan efektif.
Di sisi lain, pemerintah Myanmar menyatakan proses pemulangan telah berjalan lancar dan menekankan pengaturan kepulangan para warga ke keluarga serta daerah asal masing-masing. (*)
Sumber: Anadolu