MK Tolak Hadirkan Gibrang di Sidang Gugatan Syarat Cawapres

Jum'at, 02/10/2026 15:09 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan para pemohon untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan saat pencalonannya sebagai wakil presiden.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan Mahkamah telah membahas surat permohonan yang diajukan pihak pemohon. Namun, MK memutuskan tidak mengabulkan permintaan tersebut.

"Kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon, berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu," kata Saldi dalam sidang di gedung MK, Kamis, 1 Oktober 2026 malam.

Saldi menjelaskan, MK akan menghadirkan para pihak dalam persidangan berdasarkan kebutuhan pemeriksaan perkara. Menurut dia, keputusan tersebut bukan didasarkan pada kepentingan para pemohon.

"Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon," kata Saldi.

Pakar hukum tata negara sekaligus salah satu pemohon dalam perkara tersebut, Denny Indrayana sebelumnya meminta MK menghadirkan Gibran secara langsung dalam sidang.

Menurut dia, kehadiran Gibran penting untuk menjelaskan soal status pendidikannya. Pihaknya juga meminta MK menghadirkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Hukum untuk menjelaskan proses harmonisasi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

"Pertama adalah saudara Gibran Rakabuming Raka. Penting untuk beliau juga menjelaskan bagaimana sebenarnya duduk soal pendidikan yang bersangkutan," ujar Denny.

Para pemohon dalam perkara tersebut adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam petitumnya, mereka antara lain meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

TERKINI
Mengenal Makna dan Bacaan Lengkap Salawat Tarhim Bolehkah Mengonsumsi Obat dari Bahan yang Najis? Menelusuri Kisah Kelahiran Lima Nabi di Tanah Palestina Pemukim Ilegal Israel Tembak Mati Warga Tepi Barat