Kamis, 01/10/2026 14:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Jumlah jurnalis Palestina yang dilaporkan tewas sejak perang di Jalur Gaza dimulai telah mencapai 263 orang, menurut Government Media Office Gaza.
Angka tersebut bertambah setelah jurnalis Palestina Muhammad Abdel Aziz al-Najjar tewas dalam serangan pesawat nirawak Israel pada Rabu, 30 September 2026.
Al-Najjar bekerja sebagai jurnalis sekaligus penyiar di Quran Radio yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Gaza. Menurut keterangan pejabat kementerian yang dikutip Anadolu, al-Najjar tewas ketika sedang menyiapkan materi jurnalistik mengenai program penghafalan Al-Qur`an di Gaza selatan.
Kematian al-Najjar menambah panjang daftar pekerja media Palestina yang kehilangan nyawa selama perang. Government Media Office Gaza menyatakan 263 jurnalis telah terbunuh sejak perang dimulai dan mengecam apa yang disebutnya sebagai penargetan serta pembunuhan sistematis terhadap jurnalis dan pekerja media Palestina.
Israel Kembali Serang Gaza, Jurnalis Palestina Tewas Terbunuh
Serangan Israel di Gaza Tewaskan Lima Warga Palestina Termasuk Dua Anak
Dua Warga Palestina Tewas dalam Serangan Israel di Gaza
Al-Najjar bukan hanya bekerja sebagai penyiar. Ia juga dikenal sebagai imam dan produser program keagamaan di Quran Radio. Laporan mengenai kematiannya menyebut serangan pesawat nirawak menghantam ketika ia sedang menjalankan pekerjaan jurnalistik.
Dengan kematian tersebut, angka korban jurnalis dan pekerja media versi Government Media Office Gaza meningkat dari 262 menjadi 263. Beberapa hari sebelumnya, kantor tersebut menyebut 262 jurnalis Palestina telah tewas dan 433 lainnya terluka sejak perang dimulai.
Data korban jurnalis dapat berbeda antarorganisasi karena perbedaan kriteria pendataan. Committee to Protect Journalists (CPJ), misalnya, baru-baru ini merevisi jumlah jurnalis Palestina yang tercatat tewas setelah melakukan audit terhadap kasus-kasus yang sebelumnya dikategorikan sebagai pekerja media. CPJ menyatakan sebagian orang yang sebelumnya masuk daftar ternyata merupakan anggota kelompok bersenjata atau terlibat dalam aktivitas tempur.
Karena itu, angka 263 dalam laporan ini merujuk secara spesifik pada data yang diumumkan Government Media Office Gaza, bukan angka yang disepakati seluruh organisasi pemantau media.
Government Media Office Gaza menyerukan kepada organisasi pers internasional, Federasi Jurnalis Arab, serta berbagai lembaga media di dunia untuk mengecam pembunuhan jurnalis Palestina.
Lembaga tersebut juga meminta komunitas internasional membawa kasus yang mereka sebut sebagai kejahatan terhadap jurnalis dan pekerja media ke pengadilan internasional serta meminta pertanggungjawaban pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Sebelumnya, Palestinian Journalists Syndicate juga melaporkan tingginya korban di kalangan pekerja media Palestina. Pada 26 September, organisasi tersebut mencatat 262 jurnalis dan pekerja media Palestina tewas sejak 7 Oktober 2023, termasuk 261 orang di Gaza dan satu orang di Tepi Barat.
Besarnya jumlah korban membuat keselamatan jurnalis menjadi salah satu persoalan serius dalam peliputan perang Gaza. Wartawan lokal menjadi sumber utama informasi dari wilayah yang sulit diakses oleh banyak media internasional.
Selain korban di kalangan jurnalis, skala korban perang di Gaza juga tetap menjadi perhatian internasional. Menurut angka yang dikutip dari sumber Palestina dalam laporan terbaru, lebih dari 74.000 warga Palestina tewas dan lebih dari 175.000 lainnya terluka sejak Oktober 2023. Government Media Office juga menyebut sekitar 90 persen infrastruktur di Gaza telah mengalami kerusakan.
Data tersebut berasal dari pihak Palestina dan perlu dibaca dengan mempertimbangkan sumber serta metodologi pendataannya. Sementara itu, pemantau independen seperti CPJ menggunakan kriteria tersendiri dalam menentukan siapa yang masuk kategori jurnalis atau pekerja media.
Government Media Office Gaza menyatakan serangan terhadap jurnalis tetap terjadi meskipun gencatan senjata yang mulai berlaku pada 10 Oktober 2025. Dalam pernyataannya, lembaga tersebut meminta komunitas internasional dan organisasi profesi pers mengambil langkah untuk melindungi jurnalis serta memastikan kasus kematian mereka ditangani melalui mekanisme hukum internasional. (*)
Sumber: Anadolu