Rabu, 30/09/2026 17:17 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi XIII DPR RI akan meminta penjelasan langsung dari Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) terkait hasil investigasi temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pembahasan hasil pemeriksaan tersebut dijadwalkan melalui rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin, 5 Oktober 2026. Rapat digelar setelah tim pemeriksa Kemenimipas menyelesaikan pendalaman terhadap berbagai temuan di lapas tersebut.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pihaknya sengaja memberikan waktu kepada Kemenimipas untuk menuntaskan pemeriksaan sebelum hasilnya dipaparkan kepada DPR.
DPR-Kemenimipas Sepakat Bongkar Fasilitas Apartemen di Lapas Cibinong
Anggota DPR Minta Bangunan Ilegal Lapas Cibinong Dibongkar Total
Komisi III Tampung Hampir 60 Aspirasi untuk RUU Perampasan Aset
“Sesungguhnya ini tinggal menunggu hari Senin,” kata Sugiat usai kunjungan Komisi XIII ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9).
Menurut Sugiat, hasil investigasi penting untuk mengurai secara utuh asal-usul hingga penggunaan sejumlah fasilitas yang ditemukan di lingkungan Lapas Cibinong. Termasuk, kata dia, pihak yang harus bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas tersebut.
Di sisi lain, Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan memastikan proses investigasi masih berjalan. Tim pemeriksa masih melakukan pencocokan antara keterangan para pihak, barang bukti, dan dokumen yang telah dikumpulkan.
“Kami masih harus menganalisis keterangan satu dengan keterangan lain, barang bukti yang lain dengan dokumen yang lain, sehingga kami minta kepada Panja untuk hari Senin. Nanti akan kami sampaikan,” ujar Rudi.
Dia mengatakan, dirinya belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan secara menyeluruh dalam kunjungan Komisi XIII tersebut. Sebab, tim masih membutuhkan waktu untuk memastikan seluruh fakta yang ditemukan memiliki kesesuaian dengan bukti dan keterangan yang diperoleh.
“Saya pada kesempatan ini tidak ingin atau belum siap untuk menjawab pertanyaan yang terkait hasil pemeriksaan karena pemeriksaan masih berlangsung,” katanya.
Meski demikian, Rudi mengungkapkan adanya temuan awal berupa dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” ungkap Rudi.
Namun, Kemenimipas belum menyebut pihak yang dinilai bertanggung jawab. Penetapan kesimpulan masih menunggu rampungnya analisis terhadap seluruh keterangan, dokumen, dan barang bukti.
Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026 dan menemukan sejumlah fasilitas yang menjadi perhatian.
Di antaranya bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen”, tempat kebugaran, serta ruangan yang direncanakan untuk simulator golf. Tim juga mendalami status pembangunan dan penggunaan fasilitas tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Kemenimipas menemukan bangunan-bangunan tersebut dibangun secara swadaya. Pembangunannya disebut tidak menggunakan APBN dan fasilitas tersebut juga tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi XIII DPR bersama Kemenimipas menyepakati pembongkaran bangunan setelah seluruh barang dan fasilitas yang berkaitan dengan pemeriksaan didokumentasikan serta diinventarisasi.
Pada Rabu (30/9), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kemudian melakukan pembongkaran terhadap 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di lingkungan Lapas Cibinong dengan menggunakan alat berat.
Hasil investigasi Kemenimipas selanjutnya akan menjadi bahan utama pembahasan dalam RDP Komisi XIII DPR pada Senin mendatang.