Selasa, 29/09/2026 21:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengatakan saksi Zainul Abidin dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 menegaskan tidak pernah mendapat arahan dari Yaqut untuk menyiapkan uang US$1 juta terkait Panitia Khusus (Pansus) Haji.
Hal itu disampaikan Mellisa usai sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026).
“Iya, tadi ada salah satu saksi yang bicara terkait dengan Pansus. Sebagaimana yang kita ketahui, waktu itu disampaikan bahwa ada upaya Gus Yaqut untuk melakukan suap kepada Pansus. Tapi ternyata dalam kesaksian hari ini, saksi Zainul Abidin menyampaikan bahwa tidak ada arahan apa pun terkait Pansus ini, 1 juta ini dari Gus Yaqut,” kata Mellisa.
Mellisa juga menyoroti uang US$1 juta yang disebut telah diserahkan pada September 2024 dan baru dikembalikan pada Agustus 2025.
Zainal Abidin Ungkap Yaqut Tak Tahu Uang USD 1 Juta untuk Pansus Haji
Jaksa Cecar Komisaris Independen Sucofindo soal Tumpukan Uang Dolar
Staf Yaqut Diminta Marwan Dasopang Atur Katering Haji dan Pungut Fee
Menurut dia, terdapat jeda lebih dari 10 bulan selama uang tersebut tersimpan. Ia mempertanyakan alasan uang tersebut tidak segera dikembalikan serta pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan uang tersebut tetapi belum dihadirkan dalam persidangan.
“Jadi ada sekitar lebih dari 10 bulan uang ini terparkir. Itu mengikuti arahan siapa? Kemudian kenapa tidak dikembalikan?” ujarnya.
Mellisa mengatakan pihaknya berharap seluruh pihak yang namanya muncul dalam persidangan terkait dugaan suap tersebut dapat dihadirkan agar fakta perkara dapat diuji secara terbuka.
“Karena terkait dengan Pansus ini sudah muncul menjadi sebuah tudingan hukum kepada Gus Yaqut, maka kami ingin semua pihak yang disebutkan di dalam proses persidangan ini dihadirkan. Kan kita maunya proses persidangan ini mencari kebenaran materiil sehingga terbuka dan menjadi terang apa yang dituduhkan,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya meyakini tudingan mengenai adanya upaya suap dari Yaqut tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi yang telah disampaikan dalam persidangan.
“Jadi kami sangat yakin bahwa narasi mengenai adanya upaya suap dari Gus Yaqut itu tidak benar,” ujar Mellisa.
Mellisa mengatakan pihaknya akan menyampaikan argumentasi tersebut dalam pembelaan. Ia juga menyebut tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat pembelaan Yaqut.
“Nanti kita akan sampaikan di dalam pembelaan. Nanti ada saksi dan ahli yang kami sampaikan juga,” katanya.