Selasa, 29/09/2026 20:27 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI resmi membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pembentukan Panja tersebut diputuskan dalam rapat internal Komisi II DPR yang digelar secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembentukan Panja menjadi langkah formal DPR untuk memulai proses penyusunan revisi UU Pemilu.
Komisi VIII: Audit Forensik Dana Haji Harus Berbasis Fakta dan Hukum
Legislator Gerindra Soroti Potensi Salah Sita dalam RUU Perampasan Aset
Baleg DPR: RUU Satu Data Indonesia Jangan Terjebak Kepentingan Sektoral
“Kami tadi telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR yang hari ini secara formil telah mengesahkan Panja penyusunan RUU Pemilu,” kata Rifqinizamy usai rapat.
Menurutnya, pembahasan revisi UU Pemilu selanjutnya akan dilakukan melalui Panja yang telah dibentuk tersebut. Komisi II DPR juga akan segera menyusun agenda kerja sebagai pedoman dalam proses pembahasan.
“Jadwal kerja Panja akan kami susun dalam rapat pada Senin pekan depan, tanggal 5 Oktober,” ujarnya.
Rifqinizamy memastikan agenda kerja Panja nantinya akan disampaikan kepada publik. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu di parlemen.
“Kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” katanya.
Sebelumnya, Rifqinizamy menyampaikan bahwa Komisi II DPR menargetkan pembentukan Panja RUU Pemilu dilakukan pada tahun ini. Hal itu sejalan dengan masuknya revisi UU Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Komisi II DPR mendapat tugas untuk menyiapkan naskah akademik sekaligus draf RUU perubahan terhadap UU Pemilu. Setelah Panja terbentuk, proses penyusunan tersebut akan dilanjutkan melalui mekanisme pembahasan di DPR.
Di sisi lain, pembahasan revisi UU Pemilu tidak menjadi satu-satunya agenda legislasi Komisi II DPR. Komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan kepemiluan itu juga akan menggodok sejumlah RUU lainnya.
Rifqinizamy menyebut terdapat 16 RUU yang akan dibahas Komisi II DPR secara bersamaan, terdiri atas 15 RUU mengenai kabupaten/kota dan satu RUU tentang Administrasi Kependudukan.
Dengan terbentuknya Panja, pembahasan revisi UU Pemilu kini memasuki tahapan formal di Komisi II DPR.