Komisi VIII: Audit Forensik Dana Haji Harus Berbasis Fakta dan Hukum

Selasa, 29/09/2026 16:37 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta pemerintah, khususnya Kementerian Haji dan Umrah, menjelaskan secara terbuka dasar dan urgensi rencana audit forensik terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurutnya, pengawasan terhadap pengelolaan dana haji harus didasarkan pada fakta, indikasi konkret, serta kerangka hukum yang jelas.

“Dana haji adalah dana jemaah, bukan sekadar aset keuangan. Oleh karena itu, semua pengawasan, termasuk audit forensik, harus diarahkan untuk memperkuat kepercayaan publik dan menjamin nilai manfaat yang adil bagi jemaah,” ujar Abidin dalam keterangannya, Selasa, 29 September 2026. 

Abidin menegaskan, Komisi VIII DPR RI pada prinsipnya tidak menolak audit forensik sebagai instrumen pengawasan. Namun, pelaksanaannya harus memiliki dasar dan tujuan yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga maupun menggeser perhatian dari upaya peningkatan layanan haji.

“Yang utama bukan sekadar siapa yang mengaudit, tetapi apakah hasil pengawasan tersebut menjawab pertanyaan publik: apakah dana haji dikelola secara aman, produktif, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi jemaah,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Ia juga mendorong pengawasan terhadap pengelolaan dana haji dilakukan secara preventif dan berkelanjutan. Pemerintah, menurutnya, perlu memperkuat transparansi pengelolaan dana haji kepada DPR dan masyarakat, sekaligus memastikan setiap lembaga menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

Selain aspek tata kelola keuangan, Abidin menekankan pentingnya memastikan hak jemaah tetap menjadi prioritas, khususnya dalam pembiayaan, pelayanan, dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana haji. Ia mengingatkan agar pembahasan mengenai aspek kelembagaan dan audit tidak menggeser perhatian dari perbaikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

“Komisi VIII terbuka terhadap audit forensik apabila ada dasar dan kebutuhan yang jelas. Namun, jangan sampai isu audit justru menunda perbaikan layanan dan perlindungan jemaah haji,” pungkasnya.

TERKINI
Pasukan Ukraina Gagal Jebol Pengepungan Rusia di Kharkov Menteri Ben Gvir dan Pemukim Israel Serbu Masjid di Palestina Ratusan Pemukim Israel Serang Desa Palestina Tepi Barat Komisi VIII: Audit Forensik Dana Haji Harus Berbasis Fakta dan Hukum