Selasa, 29/09/2026 16:25 WIB
Kuala Lumpur, Jurnas.com - Pemerintah Malaysia mulai memulangkan sekitar 1.500 warga negara Myanmar pada Selasa (29/9), sebagai bagian dari tahap awal skema repatriasi yang memicu kekhawatiran dari sejumlah organisasi hak asasi manusia.
Skema pemulangan ini mencakup total 5.000 warga Myanmar yang diklaim oleh Kuala Lumpur telah menyetujui pemulangan secara sukarela dari pusat penahanan imigrasi.
Proses pemulangan tahap pertama ini dilakukan di tengah meningkatnya sentimen anti-imigran di Malaysia. Meski demikian, sejumlah lembaga advokasi menilai kondisi buruk di dalam depot tahanan kemungkinan menjadi faktor penekan keputusan warga Myanmar tersebut, yang kini berisiko menghadapi bahaya akibat konflik bersenjata yang berkecamuk di negara asal mereka sejak 2021.
Otoritas Malaysia maupun Myanmar sejauh ini belum mengonfirmasi secara pasti jumlah etnis Rohingya yang masuk dalam gelombang pertama pemulangan ini. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan serius lantaran mereka berpotensi dikembalikan ke wilayah yang memicu ancaman persekusi serta tindakan pembantaian massal.
Dikutip dari AFP, puluhan bus dengan pengawalan ketat kepolisian tiba di Stadion Majlis Perbandaran Manjung yang berlokasi di dekat pangkalan angkatan laut Lumut, barat laut Malaysia, untuk memproses data para imigran. Para imigran tersebut selanjutnya diangkut menuju pangkalan laut terdekat untuk dipindahkan ke Myanmar menggunakan kapal.
Seorang sumber keamanan Myanmar mengungkapkan bahwa kapal pengangkut dijadwalkan berlabuh di Pangkalan Angkatan Laut Thanlyin di selatan Yangon pada akhir pekan ini. Data situs pelacakan lalu lintas maritim menunjukkan kapal rumah sakit dan pendukung milik Myanmar, Than Lwin, telah berlabuh di luar kawasan pangkalan tersebut.
PBB mencatat etnis Rohingya menyumbang dua pertiga dari total 190.000 pengungsi dan pencari suaka asal Myanmar yang berada di Malaysia. Pada Juli lalu, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengumumkan bahwa pihak Myanmar telah sepakat untuk menerima kembali 5.000 warga Rohingya.
Rencana repatriasi ini mengemuka usai aparat menahan lebih dari 100 warga Rohingya yang berdemonstrasi di luar kantor badan pengungsi PBB di Kuala Lumpur, akibat ancaman penggusuran dari pemukiman informal di Penang. Mereka kemudian dibebaskan setelah terbukti mengantongi dokumen resmi PBB.
Awal bulan ini, pemerintah Myanmar sempat berjanji akan menjamin pemulangan yang aman dan bermartabat bagi warganya di luar negeri, setelah mendapat kritik keras dari PBB dan kelompok HAM. Namun, pekan lalu lebih dari 160 kelompok masyarakat sipil menerbitkan pernyataan bersama yang meminta pemerintah Malaysia untuk segera menghentikan deportasi, hingga adanya dialog terkait situasi di Myanmar.
Menanggapi proses repatriasi, Anwar Ibrahim menyatakan niatnya untuk mengundang pemimpin junta militer yang kini menjabat presiden sipil Myanmar, Min Aung Hlaing, dalam kunjungan resmi guna mempercepat proses pemulangan. Namun, koalisi lembaga sipil mengingatkan bahwa keterlibatan Malaysia dengan junta tidak boleh mengorbankan reputasi dan integritas.
Kementerian Dalam Negeri Malaysia mencatat terdapat 10.388 warga Myanmar yang ditahan di depot imigrasi hingga pertengahan Agustus, meski tidak semuanya berstatus pengungsi.
Malaysia bukan merupakan negara penandatangan Konvensi Pengungsi 1951 sehingga tidak mengakui status pengungsi secara formal. Di sisi lain, para pengungsi Rohingya di Malaysia kerap menjadi sasaran kampanye disinformasi daring yang memicu ketakutan dan xenofobia.
Sebagian besar warga Rohingya melarikan diri dari Myanmar akibat operasi militer brutal pada 2017 yang kini menjadi dasar kasus dugaan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). Saat ini, lebih dari 1,2 juta jiwa Rohingya tinggal di kamp pengungsian terbesar di Bangladesh, dan upaya repatriasi dari wilayah tersebut hingga kini masih belum membuahkan hasil.