Sabtu, 26/09/2026 14:53 WIB
Jakarta, Jurnas.com – Penyegelan lebih dari 1.000 ton udang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) di sejumlah wilayah Jawa Timur menuai sorotan.
KKP sendiri menyatakan akan berkordinasi dengan DJP untuk pendalaman, apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan perpajakan. Pertanyaanya adalah, apakah penyegelan dapat dilakukan hanya berdasarkan indikasi? Ini merupakan legal issue yang paling menarik.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Johan Rosihan meminta Dirjen PSDKP menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan proses pemeriksaan yang menjadi landasan tindakan tersebut.
Trump Tolak Tawaran Gencatan Senjata Iran, Serangan Baru Bisa Berlanjut
Doa untuk Melindungi Rumah dari Gangguan Gaib
Menlu Sugiono Sebut Perhatian Utama OKI Suarakan Kemerdekaan Palestina
Johan menilai kewenangan pengawasan memang menjadi bagian dari tugas KKP. Namun, kewenangan tersebut menurutnya harus dijalankan secara transparan, terukur, dan sesuai prosedur hukum agar tindakan penegakan aturan tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi dunia usaha maupun masyarakat di daerah.
“Kewenangan pengawasan juga harus dijalankan secara transparan, terukur, dan sesuai prosedur hukum. Jangan sampai dalam proses penegakan aturan justru muncul persoalan baru bagi pekerja, pelaku usaha, pemasok, masyarakat sekitar maupun perekonomian daerah,” kata Johan kepada wartawan, Jumat (25/9/26)
Karena itu, Johan secara khusus meminta Dirjen PSDKP membuka dasar tindakan penyegelan tersebut, termasuk dugaan pelanggaran yang ditemukan, status barang yang diamankan, serta tahapan pemeriksaan yang sedang berjalan. Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi ketidakpastian hukum terhadap barang maupun kegiatan usaha yang sedang diperiksa.
“Karena itu saya meminta KKP membuka secara terang: apa dugaan pelanggarannya, apa dasar tindakan penyegelannya, bagaimana status barang yang diamankan, dan bagaimana tahapan serta batas waktu penyelesaian pemeriksaannya. Kalau memang ada pelanggaran, proses secara tegas. Kalau ada barang atau kegiatan usaha yang ternyata memenuhi ketentuan, kepastian hukumnya juga harus segera diberikan,” ujar Johan.
Johan menegaskan penegakan hukum tidak semestinya berjalan dengan mengabaikan keberlangsungan industri pengolahan dan kepentingan ekonomi masyarakat. Ia berharap pengawasan terhadap komoditas udang tetap mampu melindungi pembudidaya dalam negeri tanpa menciptakan persoalan baru bagi pekerja, pelaku usaha, pemasok maupun perekonomian daerah.
“Kepentingan utama kita adalah menjaga industri pengolahan tetap berjalan sekaligus memastikan pembudidaya udang dalam negeri mendapatkan pasar dan harga yang sehat. Jadi penegakan hukum dan perlindungan ekonomi masyarakat harus berjalan bersama,” tegasnya.
Johan tidak mempersoalkan kewenangan KKP melakukan pengawasan.
Tetapi sebaliknya, adanya penyegelan tidak berarti KKP bebas memyegel tanpa dasar fakta, prosedure, dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena legalitas penyegelan tidak cukup di nilai hanya dari ada atau tidaknya kewenangan KKP.
Adapun Yang perlu diuji juga adalah prosedur, alasan, bukti awal, objek, tujuan, dan proposionalitas tindakan tersebut. KKP sendiri dalam pernyataannya di berbagai media menyatakan pemeriksaan masih berlangsung dan dugaan distribusi ke pasar lokal masih didalami, penyegean tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa PT. BB dan MMP telah melakukan pelanggaran.
Artinya, secara konstruksi hukum, posisi KKP saat ini belum menyatakan pelanggaran telah terbukti. Apakah indikasi tersebut sudah cukup secara hukum untuk melakukan tindakan pengamanan berupa penyegelan, dan apa parameter "indikasi" yang harus dipenuhi oleh pengawas?