Jum'at, 25/09/2026 13:29 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan Meta segera menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) secara konkret demi melindungi anak-anak di ruang digital.
"Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak," kata Meutya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (25/9).
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Meutya saat bertemu Wakil Direktur dan Kepala Kebijakan Publik Global Meta Kevin J. Martin dan Wakil Direktur dan Kepala Keamanan Global Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9).
Pemerintah mengapresiasi langkah awal Meta yang mulai menyelaraskan layanannya dengan amanat PP Tunas dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Tunas.
Menkomdigi Terbitkan SE Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet
Komdigi Pastikan 86 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Telah Pulih
Komdigi: PP Tunas Turunkan 5 Juta Akun Anak, Kalahkan TikTok Australia
Berdasarkan laporan Meta, sebanyak 184.000 akun di bawah usia 13 tahun telah dinonaktifkan pada periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026, terdiri atas 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.
"Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP Tunas. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret," ujar Meutya.
Selain aspek pelindungan anak, Meutya menekankan pentingnya respons cepat terhadap konten yang melanggar hukum Indonesia, seperti judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan kabar bohong.
"Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah," kata Meutya.
Meutya menegaskan bahwa seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada regulasi nasional.
Pemerintah memastikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif tegas hingga pemutusan akses bagi platform yang tidak mematuhi hukum yang berlaku. (Ant)