Kamis, 24/09/2026 13:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjadi 9 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang banding perkara korupsi pengadaan Chromebook di PT DKI Jakarta, pada Kamis, 24 September 2026.
Majelis hakim tingkat banding tetap menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.
"Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Subachan Hardi Mulyana saat membacakan amar putusan.
PT DKI Perberat Hukuman Ibrahim Arief Jadi 5 Tahun di Kasus Chromebook
Legislator PDIP Soroti Konsistensi Penegakan Pasal 3 UU Tipikor
Dasco Tegaskan Ucapan Ulang Tahun untuk Nadiem Tak Bermakna Khusus
Selain pidana badan, Nadiem juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 140 hari penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Hakim juga mengurangi besaran uang pengganti yang harus dibayar Nadiem. Pada tingkat banding, uang pengganti ditetapkan sebesar Rp548.761.031.950,86 dengan subsider 6 tahun penjara.
Hukuman itu lebih ringan dari putusan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook program digitalisasi pendidikan.
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Hakim juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Sementara itu, Nadiem dibebaskan dari dakwaan primair.
Perkara tersebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM).
Dalam pertimbangannya, hakim tingkat pertama menilai rangkaian pengadaan tersebut memberikan keuntungan kepada pihak tertentu. Pada tingkat banding, majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama mengenai keuntungan Google dari rangkaian pengadaan Chromebook tersebut.
Perkara ini disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,1 triliun, yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook sebesar sekitar Rp1,56 triliun dan layanan CDM senilai USD44,05 juta atau sekitar Rp621,3 miliar.
Atas perkara tersebut, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.