Said Abdullah: Omnibus Law Sektor Keuangan Baru Belum Diperlukan

Rabu, 23/09/2026 16:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menilai pembentukan omnibus law baru di sektor keuangan belum diperlukan. Pasalnya, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Said mengatakan, perubahan regulasi yang terlalu cepat justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku industri keuangan. Terlebih, UU P2SK belum genap tiga tahun diberlakukan sehingga belum seluruh manfaatnya dapat dirasakan dan dievaluasi secara menyeluruh.

“Kita telah memiliki aturan omnibus law sektor keuangan yang tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” kata Said dalam keterangannya, Rabu (23/9).

Politikus PDIP ini menilai, UU P2SK telah mengatur berbagai aspek penting sektor keuangan, mulai dari penguatan kelembagaan hingga perlindungan konsumen. Regulasi tersebut juga menata kewenangan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selain itu, UU P2SK mencakup pengaturan mengenai perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, penjaminan polis, dana pensiun, hingga koperasi jasa keuangan.

“Jangkauan pengaturan yang luas ini telah memberi kepastian hukum bagi para pelaku pasar di sektor keuangan. Dan pemberlakuan UU P2SK belum genap tiga tahun, sehingga kita belum merasakan asas manfaat atas pelaksanaan UU P2SK secara menyeluruh,” ujar Said.

Dia mengingatkan, wacana pembentukan omnibus law baru dapat menjadi sinyal bagi pasar bahwa regulasi sektor keuangan mudah berubah. Kondisi tersebut dinilai dapat menambah beban pelaku industri yang sebelumnya telah melakukan penyesuaian terhadap UU P2SK.

Menurutnya, implementasi UU P2SK telah membuat pelaku pasar melakukan berbagai penyesuaian, termasuk mengubah model bisnis dan melakukan investasi baru. Jika aturan kembali diubah dalam waktu relatif singkat, pelaku usaha harus kembali mengeluarkan biaya untuk beradaptasi.

“Perubahan yang begitu cepat pada sektor keuangan akan berdampak pada pelaku pasar untuk menyesuaikan diri kembali, termasuk kemungkinan perubahan model bisnis. Artinya mereka harus mengeluarkan cost di saat kondisi sektor keuangan menghadapi tekanan eksternal yang kuat, salah satunya kenaikan Fed Rate,” jelasnya.

Said berpandangan, kebutuhan saat ini justru berada pada penguatan aturan turunan UU P2SK. Pemerintah dan DPR dinilai perlu mendorong akselerasi sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan sektor keuangan.

“Yang perlu kita dorong adalah akselerasi dan penguatan kapasitas kelembagaan sektor keuangan seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Bursa Efek Indonesia, dan para pelaku pasarnya,” katanya.

Ia menegaskan, perubahan undang-undang semestinya dilakukan berdasarkan evaluasi yang memadai terhadap aturan yang sudah berlaku.

Menurut Said, pemerintah maupun DPR saat ini belum memiliki kajian komprehensif mengenai pelaksanaan UU P2SK yang dapat dijadikan dasar evaluasi.

“Perubahan terhadap undang-undang pada sektor keuangan tidak memiliki pijakan akademik dan proses teknokrasi yang memadai, sehingga dikhawatirkan akan menjadi gejolak baru pada industri keuangan, serta berpotensi menjadi abused,” tandasnya.

 

 

 

TERKINI
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Hingga Akhir 2026 John Herdman Coret Dony dan Yakob di FIFA ASEAN Cup 2026 BI Perkirakan Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh Hingga 5,7 Persen WMO Ungkap Cadangan Air Bumi Menyusut, Sungai dan Air Tanah Terus Menurun