KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto Terkait Suap HGB Summarecon

Rabu, 23/09/2026 14:54 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guba Bangunan PT Summarecon Agung di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan kali ini dilakukan penyidik di Kantor BPN Kota Mojokerto, Jawa Timur pada Rabu, 23 September 2026.

"Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto, yang tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh," kata Budi dalam keterangannya.

KPK belum mengungkapkan barang bukti apa saja yang telah diamankan penyidik dari penggeledahan tersebut. Penyidik masih melakukan penggeledahan hingga saat ini.

"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya," ujar Budi.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut, di antaranya Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis, 17 September 2026.

Ruangan yang digeledah penyidik yaitu ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; dan ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi. Penggeledahan juga menyasar beberapa ruangan di direktorat terkait.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah pribadi Lampri, Kantor PT Summarecon Agung Tbk, di Jakarta Timur dan Bogor. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, sertifikat HGB Summarecon dan  barang bukti elektronik (BBE) yang terkait dengan perkara.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya yaitu Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) pada Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan pihak swasta Rizal Pahlevi.

KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka dimaksud selama 20 pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026. Selain mengamankan 19 orang, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam berbagai bentuk mata uang rupiah dan asing.

TERKINI
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen Maroko Gelar Pemilu di tengah Polemik Migrasi Ceuta PBB Tegaskan Solusi Dua Negara Sudah Final untuk Israel-Palestina Kevin De Bruyne Bantah Rumor Kepindahan dari Napoli