Selasa, 24/12/2024 11:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam surat itu, Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku sebagai pihak pemberi suap PAW anggota DPR kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Berdasarkan informasi, penetapan Hasto sebagai tersangka melalui gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024 atau hari yang sama dengan serah terima jabatan (sertijab) pimpinan baru KPK.
Ketua DPR: RUU Pemilu Masih Dibicarakan Ketua-ketua Parpol
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
Saat dikonfirmasi, Jubir KPK Tessa Mahardhika menyatakan akan mengecek terlebih dahulu kabar penetapan Hasto sebagai tersangka. Tessa berjanji akan menyampaikan perkembangannya.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan," kata Tessa, Selasa 24 Desember 2024.