Dorong Penguatan Komitmen Negara Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

Jum'at, 11/09/2026 17:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Dorong konsistensi penguatan kebijakan yang berdampak nyata bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya negara memberi kesempatan yang sama kepada setiap warga negara untuk berperan aktif dalam proses pembangunan.

"Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus dilakukan dengan komitmen penuh, karena undang-undang dan konstitusi sudah mengamanatkan hal itu," kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, Jum`at (11/9).

Awal September lalu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan dengan total 64 pejabat perwakilan dari 33 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

PP Nomor 31 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 itu mengatur pemberian konsesi minimal 20% bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor strategis, meliputi sektor pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hanya 2,8% dari 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang mampu menyelesaikan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi .

Sementara itu, sekitar 70% penyandang disabilitas yang bekerja hanya terserap di sektor informal yang rentan dan tidak terlindungi.

Lestari menegaskan bahwa kebijakan konsesi tersebut tidak boleh berhenti pada tataran regulasi semata.

Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, diperlukan langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi berbagai hambatan yang masih dihadapi penyandang disabilitas dalam mengakses layanan publik.

"Upaya meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas tidak dapat diselesaikan hanya dengan menerbitkan regulasi. Diperlukan langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi hambatan yang ada," ujar Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu.

Rerie menekankan, pentingnya percepatan kebijakan terkait penyandang disabilitas di daerah, termasuk harmonisasi dan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) inklusif di semua provinsi dan kabupaten/kota .

Para pemangku kepentingan dan masyarakat, tegas Rerie, harus mampu membangun sistem perlindungan dan layanan publik yang efektif bagi penyandang disabilitas, sebagai bagian upaya mewujudkan amanah konstitusi.

"Negara harus tetap konsisten dalam komitmennya melindungi dan memenuhi hak-hak semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dengan dukungan semua pihak," pungkas Rerie.

TERKINI
PBB Sebut AS Lakukan Kejahatan Perang di Iran Program MBG Telah Serap Anggaran 139,77 Triliun Legislator Golkar Dorong Layanan Sosial Terpadu Menjangkau Daerah Harga Emas Antam Naik jadi Rp2,63 Juta per Gram