KPK Dalami Dugaan 20 Koper Berisi Uang Milik Nusron Wahid

Rabu, 16/09/2026 18:22 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kepemilikan 20 koper berisi uang tunai ratusan miliar rupiah yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Informasi mengenai uang ratusan miliar disebut-sebut milik mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid akan didalami berdasarkan keterangan tersangka maupun saksi-saksi yang akan dipanggil.

"Terkait soal NW (Nusron Wahid) sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan dikutip Rabu, 16 September 2026.

KPK membutuhkan waktu untuk menguji setiap informasi yang muncul dalam perkara tersebut. Sebab, OTT memiliki keterbatasan waktu karena penyidik hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Selain menelusuri pihak yang berkaitan dengan uang tersebut, KPK juga mendalami kemungkinan uang telah dikumpulkan jauh sebelum OTT dilakukan.

Tak hanya itu, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya penggunaan uang tersebut untuk pembelian aset

“Apakah uang-uang itu dipakai atau seperti apa, apakah sudah dikumpulkan sudah lama, itu menjadi materi penyidikan yang akan didalami oleh tim penyidik nanti,” ujarnya.

Taufik menuturukan KPK membuka peluang untuk memanggil Nusron Wahid untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Pemanggilan Nusron Wahid bergantung pada kebutuhan penyidik.

"Apakah nanti Saudara NW dipanggil? Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," tegas Taufik.

Untuk diketahui, KPK tekah menetapkan delapan irang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya yaitu Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) pada Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan pihak swasta Rizal Pahlevi.

Kasus ini bermula saat Summarecon mengajukan perpanjangan dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sebagian lahan tersebut bersengketa dengan ahli waris pemilik tanah.

Proses hukum sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan HGB atas nama Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kakantah Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.

"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," kata Ahmad Taufik.

Namun, alih-alih menyelesaikan konflik sengketa sesuai prosedur, Summarecon memilih jalur belakang untuk membuka blokir dan memecah sertifikat tanah yang bermasalah tersebut.

Taufik mengungkapkan telah terjadi komunikasi intensif antara Yaser Alfarisi selaku perantara Summarecon dengan Erwin yang merupakan orang dekat Nusron Wahid untuk meminta bantuan kepada Sontang Coin Manurung selaku Kakantah Kabupaten Bogor I.

Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir maupun melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya. Summarecon mengguyur uang suap demi membuka blokir dan memecah sertifikat lahan bermasalah tersebut. 

Mulanya, Sontang melalui Erwin meminta fee kepada Summarecon dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.

Penyerahan uang Rp1,5 miliar tersebut dilakukan oleh Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser dan dan Rizal Pahlevi pada 27 Agustus 2026. Selanjutnya, Erwin menyerahkan uang Rp200 juta kepada Sontang sebagai fee pembukaan blokir atas pihak Summarecon

KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka dimaksud selama 20 pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026. Selain mengamankan 19 orang, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam berbagai bentuk mata uang rupiah dan asing.

TERKINI
Tanda Seseorang Meninggal dalam Keadaan Husnul Khotimah Mengapa Salat Berjamaah Lebih Utama Dibandingkan Sendiri? Tahun 2027, Pagu Anggaran Kementerian ESDM Rp27,37 Triliun KPK Dalami Dugaan 20 Koper Berisi Uang Milik Nusron Wahid