Rabu, 16/09/2026 14:40 WIB
Tel Aviv, Jurnas.com - Israel menerbitkan sanksi larangan akses selama enam bulan terhadap tujuh warga Palestina, untuk memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa dan area sekitarnya di kawasan Kota Tua Yerusalem Timur.
Laporan Kantor Berita Palestina yang dikutip Arab News pada Rabu (16/9)mengonfirmasi bahwa salah satu dari warga yang dilarang tersebut merupakan seorang penjaga resmi kompleks Masjid Al-Aqsa bernama Samer Abu Quwaider, sementara enam orang lainnya merupakan warga lokal Yerusalem Timur.
Otoritas Israel menyampaikan larangan tersebut secara langsung melalui pesan aplikasi WhatsApp, yang memuat rincian area larangan masuk, termasuk seluruh jalur akses utama yang mengarah ke Al-Aqsa.
Pemberlakuan larangan ini mengemuka di tengah meningkatnya seruan kelompok-kelompok pemukim Israel untuk mendatangi lokasi suci tersebut selama periode hari raya Yahudi yang telah berlangsung sejak pekan lalu.
PBB Soroti Bulldozer Israel Ratakan Gaza, Ribuan Jenazah Masih Tertimbun
Serangan Israel di Gaza Tewaskan Lima Warga Palestina Termasuk Dua Anak
Korban Agresi Israel ke Palestina Terus Bertambah, Tembus 73.651 Orang
Pengetatan akses terhadap warga Muslim Palestina ini bertepatan dengan momen hari besar dalam kalender Yahudi. Pada hari terakhir Tahun Baru Yahudi, sebanyak 240 pemukim Israel dilaporkan memasuki kompleks Al-Aqsa, sementara peringatan Yom Kippur dijadwalkan berlangsung pada hari berikutnya.
Kompleks Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif yang merupakan situs suci ketiga bagi umat Islam kerap menjadi pusat ketegangan sejak kawasan Yerusalem Timur diduduki pada 1967.
Kelompok pemukim yang merujuk area tersebut sebagai Temple Mount berupaya membangun kehadiran fisik serta menggelar ritual doa di dalam kompleks tersebut. Rencana dan klaim pemukim tersebut bahkan secara terbuka didukung oleh sejumlah menteri sayap kanan dan anggota parlemen Knesset yang berada di dalam koalisi pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Keyword : Masjid Al-Aqsa Warga Palestina Hari Raya Yahudi