Selasa, 15/09/2026 23:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada pungutan tambahan dalam layanan nikah selain biaya resmi yang telah ditetapkan negara. Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembayaran di luar ketentuan, termasuk jika ada pihak yang mengatasnamakan petugas Kantor Urusan Agama (KUA).
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi mengatakan seluruh aparatur KUA harus memastikan calon pengantin mendapat informasi yang jelas mengenai biaya layanan nikah. Ia juga meminta seluruh Kepala KUA di Indonesia memastikan tidak ada permintaan uang tambahan dalam bentuk apa pun.
“Saya instruksikan kepada seluruh Kepala KUA agar memastikan layanan nikah berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” kata Zayadi di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja ditetapkan sebesar Rp600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama, sementara tata kelola pencatatan pernikahan diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Pesan Menag ke Jajaran: Aduan Masyarakat Harus Segera Diklarifikasi
Saksi Cabut BAP soal Yaqut Hapus Kuota Haji Berdasarkan Nomor Porsi
Saksi Sebut Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Kebijakan Yaqut Cholil
Zayadi menegaskan, Rp600.000 tersebut merupakan PNBP yang masuk sebagai penerimaan negara dan bukan pembayaran kepada individu. Karena itu, tidak boleh ada biaya tambahan dengan alasan transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, uang seikhlasnya, maupun istilah lain di luar ketentuan.
“Biaya Rp600.000 itu adalah PNBP, masuk sebagai penerimaan negara, bukan pembayaran kepada individu. Karena itu, tidak boleh ada tambahan atas nama transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, seikhlasnya, atau istilah lain di luar ketentuan,” ujarnya.
“Warga juga jangan membayar di luar ketentuan,” sambungnya.
Sementara itu, layanan nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp0. Tarif Rp0 juga dapat diberikan bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi atau korban bencana yang melaksanakan nikah di luar KUA, sepanjang memenuhi syarat dan tata cara yang diatur dalam PMA Nomor 14 Tahun 2024.
“Prinsipnya, negara sudah mengatur dengan jelas. Nikah di KUA pada hari dan jam kerja gratis, nikah di luar KUA atau di luar jam kerja Rp600.000, dan ada mekanisme tarif Rp0 bagi yang memenuhi ketentuan,” terang Zayadi.
Penegasan tersebut disampaikan setelah Kemenag menerima aduan masyarakat mengenai indikasi penipuan layanan nikah yang mengatasnamakan petugas KUA. Dalam modus yang dilaporkan, calon pengantin dihubungi melalui WhatsApp kemudian diminta membayar sejumlah uang melalui QRIS dengan alasan biaya akomodasi atau transportasi petugas.
“Kami minta masyarakat berhati-hati. Jangan melakukan pembayaran tambahan berdasarkan pesan pribadi, tautan, rekening, dompet digital, atau QRIS yang dikirim oleh pihak yang mengatasnamakan KUA tanpa verifikasi resmi,” ungkap Zayadi.
Untuk mencegah praktik semacam itu, seluruh Kepala KUA diminta memperkuat sosialisasi mengenai biaya layanan nikah. Informasi mengenai tarif resmi harus diumumkan secara terbuka di kantor KUA dan kanal digital KUA serta disampaikan kepada calon pengantin sejak proses pendaftaran kehendak nikah.
“Kepala KUA harus memastikan setiap calon pengantin mendapat informasi yang benar sejak awal. Transparansi biaya adalah bagian dari integritas layanan dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Selain persoalan biaya, Zayadi meminta jajaran KUA memperketat tata kelola data calon pengantin dalam layanan SIMKAH. Setiap akses data harus digunakan secara bertanggung jawab, tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang, serta dijaga berdasarkan prinsip keamanan layanan publik.
“Data calon pengantin adalah data layanan yang harus dijaga. Saya minta seluruh jajaran mengecek kembali disiplin penggunaan akun, keamanan akses, dan etika pengelolaan data agar tidak ada celah penyalahgunaan,” ujarnya.
Masyarakat yang menerima pesan mencurigakan terkait pembayaran layanan nikah diminta segera melakukan konfirmasi langsung kepada KUA tempat mendaftar. Jika sudah terlanjur melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak resmi, bukti percakapan dan transaksi perlu disimpan untuk dilaporkan kepada aparat berwenang.
“Kami tidak ingin kepercayaan publik kepada KUA terganggu oleh praktik penipuan atau pungutan tidak sah. KUA harus menjadi layanan yang mudah, bersih, aman, dan memberi perlindungan bagi masyarakat,” pungkasnya.