KPK: 4 Tersangka Korupsi HGB Summarecon Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Selasa, 15/09/2026 21:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan empat dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.

Empat tersangka itu ialah politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, pihak swasta Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

"Selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN saudara NW (Nusron Wahid," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers, pada Selasa, 15 September 2026.

Sementara empat tersangka lainnya yaitu Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) pada Kementerian ATR/BPN, Lampri; Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adi; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan pihak swasta Rizal Pahlevi.

KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka dimaksud selama 20 pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 4 Oktober 2026.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucapnya.

Taufik menjelaskan perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang kemudian KPK tindak lanjuti melalui kegiatan penyelidikan.

Peristiwa dugaan korupsi ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan atau pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon, yang berlokasi di Kabupaten Bogor.

"Diduga sebagian dari tanah itu masih bermasalah/sengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut," jelasnya.

Taufik menuturkan pihak-pihak pemilik tanah atau ahli waris mengajukan gugatan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.

"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,"  ujar Taufik.

Bahwa selanjutnya, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi selaku perantara pihak Summarecon dengan Erwin yang menyebut bahwa Sontang Coin untuk membuka blokit dan pemecahan HGV tersebut.

"SON (Sontang Coin) tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya," kata Taufik.

Kemudian, Yaser dan Rizal selaku perantara pihak perantara Summarecon, mendekati Erwin sebagai orang yang merepresentasi Menteri Nusron Wahid agar dibantu berkomunikasi dengan Sontang Coin untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.

Pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara Yaser dan Rizal Pahlevi, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar.

Namun, kata Taufik, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.

Selanjutnya, pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo selaku Direktur Utama Summarecon melalui Yaser dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin.

"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," kata Taufik.

Selain dugaan penerimaan atas pengurusan HGB Summarecon, lanjut Taufik, sejumlah pihak di Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lain atau gratifikasi terkait mutas dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya.

Di antaranya, terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (PT BPA). Itu ktu diduga memberikan "uang pengurusan" kepada Erwin sejumlah Rp2,1 miliar

"Selanjutnya, dari jumlah tersebut, Sdr. ERW menyetorkan Rp1,8 miliar kepada ARF (Arif Sugiyanto selaku orang kepercayaan Nusron Wahid)," kata Taufik.

Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan tersangka Lampri bersama Arif Sugiyanto sejumlah Rp8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.

Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan.

"Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," kata Taufik.

Taufik menambahkan Arif juga diduga berperan sebagai pengempul uang dari Erwin ataupun Muhammad Fakhry, terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantah, Kanwil, maupun Kementerian ATR/BPN.

Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Fahd El Fouz yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahi. Dia juga diduga berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arif.

"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," pungkas Taufik.

TERKINI
Nepal Siapkan Aturan Baru, Pendaki Tanpa Pengalaman Dilarang Naik Everest Kasus Terkonfirmasi Ebola di Kongo Tembus 7.258 Iran Klaim Tembak Jatuh Dua Drone MQ-1 Milik AS di Selat Hormuz KPK: 4 Tersangka Korupsi HGB Summarecon Orang Kepercayaan Nusron Wahid