Selasa, 15/09/2026 16:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027.
SKB tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
SKB ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini pada 15 September 2026.
Penerbitan keputusan tersebut ditujukan untuk mendukung efisiensi dan efektivitas hari kerja sekaligus menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam pelaksanaan hari libur nasional serta cuti bersama 2027.
Jadwal Libur Nasional Agustus 2026, Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Tanpa Cuti Bersama, Ini Fakta Menarik Kalender Bulan Juli 2026
Peringatan Hari Lahir Pancasila Setiap 1 Juni, Ini Sejarahnya
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB tersebut seperti dilansir laman Setneg, Selasa (15/9).
Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat.
Kemudian, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi dalam SKB.
Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB tersebut.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2027:
1. Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi;
2. Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.;
3. Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
4. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949);
5. Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah;
6. Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus;
7. Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
8. Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional;
9. Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus;
10. Senin, 17 Mei 2027: Iduladha 1448 Hijriah;
11. Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE;
12. Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila;
13. Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;
14. Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW;
15. Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan;
16. Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal);
17. Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mi`raj Nabi Muhammad Saw.
Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2027 yaitu:
1. Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
2. Selasa, Jumat dan Senin, 9, 12 dan 15 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah;
3. Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus;
4. Selasa, 18 Mei: Iduladha 1448 H;
5. Rabu, 19 Mei: Waisak 2571 BE;
6. Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal).