KPK Cecar Aspri Ridwan Kamil terkait Transaksi di Rekening

Senin, 14/09/2026 20:44 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Randy Kusumaatmadja selaku Asisten Pribadi Gubernur Jawa Barat Periode 2018-2023 Ridwan Kamil terkait transaksi di rekening miliknya.

Keterangan Randy dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb).

"Penyidik mengonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening para saksi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 14 September 2026.

Materi serupa juga didalami kepada saksi saksi lainnya, yakni Pengurus PT Tjuan Pakar Runding (mantan Staf Honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat), Befiboi Rizqi Nurkanda serta Wena Natasha Olivia selaku Ibu Rumah Tangga (IRT

Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan penyidik di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung, Jawa Barat.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Yuddy Renaldi; Pemimpin Divisi Corporate Secretary BJB periode 2020-2024, Widi Hartoto; Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan; Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma; dan Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik.

KPK menjelaskan bahwa pada periode 2021 hingga semester I-2023, Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sejumlah Rp801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary (Corsec).

Dari angka tersebut, sebesar Rp410 miliar disetujui untuk dialokasikan pada penempatan iklan BJB di media televisi, cetak dan online, melalui pengadaan jasa agensi.

Kemudian pada akhir tahun 2020, tersangka Widi Hartoto memerintahkan jajarannya untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengelola dana non-budgeter dari mekanisme pengadaan tersebut.

Paket pekerjaan kemudian dipecah menjadi nominal di bawah Rp200 juta serta rentang Rp200 juta hingga Rp1 miliar guna menghindari proses lelang dan memuluskan mekanisme Penunjukan Langsung (PL). 

Dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai pelanggaran hukum, seperti penyusunan Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang mengacu pada persentase fee agensi, pengarahan calon penyedia jasa, hingga rekayasa syarat evaluasi teknis dan penghilangan proses verifikasi dokumen penyedia. 

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp223,6 miliar. Nilai itu merupakan selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada enam agensi dengan yang telah dibayarkan oleh keenam agensi kepada media sebagai penempatan iklan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKINI
Mengapa Fathimah Az-Zahra Digelari Ibu bagi Ayahnya? Iran Bantah Terlibat dalam Perang Yaman KPK Cecar Aspri Ridwan Kamil terkait Transaksi di Rekening Serangan Houthi Tewaskan Lebih dari 500 Tentara Pemerintah Yaman