Senin, 14/09/2026 19:38 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P menilai penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan sekaligus merombak susunan kabinet sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.
“Penunjukan menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Pergantian Menteri Keuangan juga merupakan bagian dari kewenangan Presiden dalam menentukan kabinet,” kata Dolfie saat dihubungi, Jakarta, Senin (14/9).
Rudianto Lallo: Living Law dalam KUHP Tak Langgar Asas Legalitas
RUU Keuangan Negara Harus Tegaskan Peran Negara dalam Perekonomian
Legislator PDIP Pertanyakan Efektivitas Sistem Akreditasi Rumah Sakit
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI itu meyakini Presiden Prabowo telah memiliki pertimbangan dan kriteria tersendiri dalam menunjuk Suahasil sebagai Menkeu baru.
Dolfie menilai hal terpenting adalah kemampuan menteri yang ditunjuk dalam menjalankan visi, misi, serta berbagai penugasan Presiden, khususnya dalam mengawal perbaikan ekonomi Indonesia ke depan.
“Presiden pasti memiliki pertimbangan dan kriteria tersendiri dalam menentukan figur Menteri Keuangan yang dinilai paling tepat untuk menjalankan visi, misi, dan penugasan Presiden pada setiap tahapan pemerintahan,” tegas Ketua DPD PDIP Jawa Tengah (Jateng) tersebut.
Diketahui, Suahasil Nazara resmi dilantik sebagai Menkeu menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9).
Suahasil bukan sosok baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Sebelum ditunjuk sebagai Menkeu, dia merupakan Wakil Menteri Keuangan yang telah menjabat sejak era Presiden Joko Widodo dan berlanjut pada pemerintahan Prabowo.
Suahasil juga memiliki latar belakang akademik dan ekonomi yang kuat. Dia merupakan lulusan S1 Ekonomi Universitas Indonesia (UI) pada 1994, kemudian meraih gelar master dari Cornell University, Amerika Serikat, pada 1997.
Pendidikan doktoralnya ditempuh di University of Illinois at Urbana-Champaign dan diselesaikan pada 2003. Karier akademiknya dimulai sebagai dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI pada 1999, sebelum dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Ekonomi UI pada 2009.
Karier Suahasil di pemerintahan semakin kuat setelah dipercaya menjadi Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan pada 2016. Tiga tahun kemudian, tepatnya 25 Oktober 2019, dia dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Selain pengalaman di Kemenkeu, Suahasil pernah terlibat dalam sejumlah lembaga dan tim pemerintah, antara lain Tim Asistensi Menteri Keuangan bidang Desentralisasi Fiskal, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), serta Komite Ekonomi Nasional.