Senin, 14/09/2026 17:09 WIB
Paris, Jurnas.com - Pemerintah Prancis resmi mengajukan draf proposal baru yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun pada Senin (14/9). Langkah ini diambil setelah regulasi larangan sebelumnya dibatalkan oleh lembaga konstitusi tertinggi negara tersebut.
Presiden Prancis Emmanuel Macron mengonfirmasi bahwa pemerintahannya telah merampungkan revisi teknis, dan mulai memberitahukan draf aturan baru tersebut kepada Komisi Eropa.
"Setelah melalui pekerjaan teknis yang ketat, pemerintah hari ini menotifikasikan draf baru tersebut," tulis Emmanuel Macron melalui akun resminya di X, sebagaimana dikutip dari AFP pada Senin (14/9).
Proses pengajuan ke tingkat Uni Eropa menjadi tahap krusial guna memastikan bahwa regulasi nasional tersebut selaras dengan kerangka hukum yang berlaku di seluruh kawasan Uni Eropa.
PM Inggris Dilaporkan akan Larang Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
PM Republik Ceko Dukung Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 15 Tahun
Reddit Gugat Australia buntut Larangan Medsos untuk Bocah
Dewan Konstitusi Prancis sebelumnya membatalkan undang-undang serupa pada pertengahan Agustus lalu. Lembaga tersebut menilai beberapa pasal dalam aturan lama berpotensi melanggar dan membatasi kebebasan berekspresi secara berlebihan bagi kelompok usia yang terdampak.
Macron telah menjadikan pembatasan media sosial bagi anak-anak dan remaja sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya. Pihaknya menargetkan aturan ini dapat beroperasi penuh sebelum masa jabatannya berakhir pada 2027, sekaligus mendorong penerapan regulasi serupa di seluruh wilayah anggota Uni Eropa.
Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dijadwalkan bakal menyampaikan pidato resmi di Brussel pekan ini guna membahas potensi penerapan larangan media sosial bagi anak-anak di tingkat blok Uni Eropa.
Langkah Prancis ini menambah panjang daftar negara yang mulai memperketat akses media sosial seiring meningkatnya peringatan atas dampak buruk platform digital terhadap tumbuh kembang anak.