Rabu, 09/09/2026 13:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap sejumlah fakta menarik. Salah satunya terkait aliran dana US$ 271.500 yang disebut dalam surat dakwaan diterima Yaqut.
Dalam persidangan Selasa 8 September 2026, mantan honorer Kementerin Agama (Kemenag) Ridwan Kurniawan yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan tidak ada aliran uang kepada Yaqut. Ridwan pun mengklarifikasi dan mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai aliran uang tersebut.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, Ridwan Kurniawan merupakan satu-satunya saksi yang menyebut adanya aliran dana US 271.500 kepada Yaqut. Namun, dalam proses persidangan, Ridwan menegaskan tidak ada aliran uang tersebut.
"Satu-satunya yang menyebutkan bahwa ada aliran kepada Gus Yaqut itu yang tadi hadir, Ridwan Kurniawan. Nah, saksi ini sudah mencabut keterangan yang menyebutkan bahwa ada aliran kepada Gus Yaqut sebanyak US$ 271.500. Itu sudah dinyatakan tidak ada aliran itu, ya. Itu tidak ada aliran dan dia sudah nyatakan, `Oh, itu enggak clear`," kata Mellisa seusai persidangan, Rabu (9/9/2026) dini hari.
2 Saksi Kemenag Bantah Berikan Uang US$ 271.500 ke Yaqut
Saksi Tegaskan Aliran USD271.500 ke Yaqut Tidak Clear
Foto Pertemuan Yaqut Cholil dan Bos Maktour Muncul di Sidang Kuota Haji
Mellisa mengatakan, Ridwan sudah menjelaskan mengenai tidak adanya aliran uang tersebut dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan. Namun, Mellisa mempertanyakan keterangan dalam pemeriksaan awal yang menyebut soal aliran uang itu masih tercantum dalam surat dakwaan terhadap Yaqut.
"Sebenarnya dia sudah jelaskan di pada pemeriksaan yang setelahnya. Tetapi tidak tahu kenapa, di dalam dakwaan masih muncul di dakwaan, di pemeriksaan yang awal itu." katanya.
Selain Ridwan, persidangan kemarin menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni analis kebijakan ahli muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Saiful Mujab, dan staf Asrama Haji Bekasi, Nila Aditya Devi.
Mellisa menyoroti ketiga saksi yang disebut menerima berbagai aliran uang. Menurutnya, para saksi itu bahkan disebut dapat membeli saham hingga Rp 5 miliar, rumah, mobil mewah, berlian, dan tas. Namun, para pihak tersebut hingga saat ini belum juga dijerat sebagai tersangka. Bahkan, terdapat saksi yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan bekerja di Kemenag.
"Di antaranya ada yang ASN yang sampai hari ini masih bekerja. Mereka infokan pada saat pemeriksaan mereka juga sudah disita, tapi sampai detik ini tidak ada konsekuensi apa pun terhadap orang-orang ini," kata Mellisa.
Dalam persidangan, kata Mellisa, sejumlah saksi menyebut sosok bos terkait aliran dana kuota haji. Namun, saat keterangan mereka digali, sosok bos yang dimaksud saksi bukanlah Yaqut. Untuk itu, Mellisa menegaskan proses persidangan telah mengungkap tidak ada aliran dana kepada kliennya.
"Seluruh aliran-aliran yang mereka mungkin ya, mereka menyebutkan, `Bos itu siapa?`. `Oh, bos itu Yaqut.` Itu begitu kita kejar, ternyata enggak, ya. Jadi tidak ada satu pun aliran kepada Gus Yaqut terkait dengan kasus ini. Bahkan hakim hari ini juga sudah ikut menggali kepada saksi-saksi yang tadi dihadirkan, kok bisa mereka ini dengan nyamannya ya, tanpa ada pemeriksaan lebih lanjut dan sampai hari ini masih bekerja di Kementerian Agama," paparnya.
Untuk itu, Mellisa menilai terdapat tebang pilih dan disparitas penegakan hukum dalam proses penanganan kasus kuota haji. Mellisa juga menyoroti peran mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi dalam perkara korupsi kuota haji.
"Sangat tebang pilih. Kalau seperti ini kami melihat ada disparitas penegakan hukum," ujar Mellisa.
Dikatakan, dalam persidangan berulang kali muncul pertanyaan mengenai siapa yang berinisiatif terkait T0 kuota tambahan dan VVIP percepatan. Berbagai pertanyaan itu, mengarah pada Rizky Fisa Abadi. Meski memiliki peran sentral, Rizky hingga saat ini masih menjabat di Kemenag.
"Tadi berkali-kali baik dari kami, dari penuntut umum, juga dari majelis hakim mempertanyakan sebenarnya inisiatif terkait dengan T0 kuota tambahan, VVIP percepatan yang melihat itu ada peluang tuh siapa sih? Hanya muncul satu nama: Rizky. Rizky Fisa Abadi. Yang kami cek di dalam LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara), wah luar biasa ya. 2023 kekayaannya sampai Rp 18 miliar. Dan sampai detik ini orangnya masih menjabat," katanya.
Dengan fakta persidangan tersebut, tim kuasa hukum Yaqut menyatakan, para pihak tersebut yang terlibat dalam praktik jual beli kuota percepatan keberangkatan jemaah haji di Kemenag, termasuk pada musim haji 2023.
"Mereka yang memperjualbelikan kuota percepatan itu," ujarnya.
Ia menilai kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50 pada 2024 tidak berkaitan dengan praktik jual beli kuota percepatan yang disebut telah terjadi pada 2023. Hal ini karena jual beli kuota haji telah terjadi sebelumnya.
"Di 2023 tanpa ada KMA tentang pembagian 50-50, mereka sudah jual percepatan," katanya.
Mellisa kemudian menyinggung adanya skema pembagian kuota haji 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus serta plotting dalam kuota haji. Menurutnya, sejumlah pejabat bahkan disebut masuk dalam plotting. Namun, Yaqut yang justru ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau bicara plotting ya, bahkan Dirjen PHU pun mereka letakkan di dalam plotting, ya. Orang-orang lain mereka juga masukkan di dalam plotting, tetapi kenapa Gus Yaqut hari ini yang jadi tersangka?" ujarnya.
Dia menilai keberadaan nama dalam plotting tidak serta merta membuktikan adanya tindak pidana. Menurut Mellisa, masih harus dilihat siapa yang menyusun plotting, bagaimana realisasinya, serta apakah terdapat kesepakatan dan pengetahuan mengenai transaksi tersebut.
"Harus dilihat plotting itu realisasi, ada deal-dealan, ada pengetahuan. Kita rasa memang persidangan tempat menguji itu semua. Kami berharap proses persidangan ini bisa dilihat oleh umum ya," katanya.
Selain soal aliran uang, Mellisa menyampaikan keterangan Saiful Mujab saat persidangan turut memperkuat argumentasi pihaknya mengenai kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50. Dikatakan, saksi Saiful Mujab menjelaskan pentingnya kesepakatan atau MOU dengan Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Mellisa, ketika kuota tambahan muncul, kuota tersebut belum termuat dalam sistem E-Hajj sehingga diperlukan mitigasi terhadap pembiayaan dan operasional. Ia juga menyebut adanya keterbatasan embarkasi dan slot waktu penerbangan. Bahkan, menurutnya, kapasitas embarkasi untuk 10.000 jemaah saja sudah berada di ambang batas.
"Embarkasi yang terbatas, maksimal hanya 4 kloter. Itu untuk 10.000 sudah di ambang batas, apalagi mau masuk 18.400, mau ditaruh di mana jemaah?" ujarnya.
Mellisa menambahkan, persoalan penyelenggaraan haji tidak dapat dilihat hanya dari satu tahapan karena melibatkan rangkaian ekosistem yang saling berkaitan, mulai dari Indonesia hingga pelaksanaan haji di Arab Saudi. Untuk itu, Mellisa menilai pembagian kuota tambahan 50:50 merupakan kebijakan yang rasional untuk memastikan keselamatan dan pelayanan jemaah.
"Kebijakan membagi kuota tambahan 50-50 itu adalah kebijakan yang paling rasional, yang menjamin keselamatan jemaah, dan itu justru memberikan pelayanan yang maksimal," katanya.
Terkait tudingan tidak adanya kajian tertulis sebelum kebijakan tersebut dibuat, Mellisa mengatakan tidak terdapat ketentuan yang secara khusus mewajibkan kajian tertulis sebagaimana dipersoalkan dalam dakwaan. Namun, Mellisa menegaskan proses pengambilan keputusan telah melalui muzakarah atau diskusi, evaluasi, rapat internal, serta korespondensi dengan pemerintah Arab Saudi.
"Angka-angka itu muncul enggak dari langit. Angka-angka itu muncul dari evaluasi dan persiapan yang dilakukan secara bertahap termasuk korespondensi dengan Saudi," ujar Mellisa.