Selasa, 08/09/2026 13:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disetujui menjadi RUU usul DPR RI.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (8/9), setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan fraksinya secara tertulis.
Pengambilan keputusan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
RUU Reforma Agraria Resmi Jadi Usul DPR, Baleg Dorong Pembentukan BRAN
Paripurna DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Rp370,6 M
21 Korporasi Disegel, Legislator Minta Usut Tuntas Kasus Karhutla
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi I DPR tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Dasco yang kemudian disetujui para legislator.
Dengan persetujuan tersebut, RUU Penyiaran selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah untuk mendapatkan kesepakatan dalam proses pembahasan tingkat I.
Salah satu pembaruan yang diatur dalam RUU tersebut adalah perubahan jumlah anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dari sebelumnya sembilan orang menjadi 11 orang.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan penambahan jumlah komisioner tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi keterwakilan berbagai kepentingan dalam tubuh KPI.
“Pertimbangannya tujuh orang untuk perwakilan dari DPR, satu dari pemerintah, satu dari masyarakat, satu dari lembaga penyiaran, satu dari akademisi,” kata Dave dalam rapat harmonisasi RUU Penyiaran di Jakarta, Senin (24/8).
Selain komposisi KPI, RUU Penyiaran juga memberikan perhatian terhadap perkembangan platform media digital, khususnya layanan over-the-top (OTT).
Pengaturan terhadap platform OTT ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan kesetaraan tanggung jawab dalam ekosistem media yang terus berkembang.
Dave menegaskan pengaturan OTT bukan ditujukan untuk memperluas pembatasan terhadap platform digital tersebut.
“Semangatnya bukan untuk memperluas pembatasan terhadap OTT, tetapi untuk memastikan adanya tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media,” ujarnya.
RUU Penyiaran diharapkan dapat menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan ekosistem media, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri penyiaran dan media digital.