Jum'at, 04/09/2026 22:13 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan terus mendalami rangkaian peristiwa kekerasan yang terjadi dalam unjuk rasa di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan pendalaman dilakukan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh, mulai dari situasi saat demonstrasi hingga perkembangan setelah aksi.
"Komnas HAM telah melakukan sejumlah langkah, yaitu monitoring media dan menghimpun informasi dari berbagai sumber sejak sebelum pelaksanaan unjuk rasa hingga saat ini," kata Saurlin dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 4 September 2026.
Tak hanya mengandalkan informasi dari pemberitaan, Komnas HAM juga turun langsung ke sejumlah lokasi. Di antaranya, di Kompleks DPR/MPR dan Stasiun Palmerah untuk melihat kondisi di lapangan serta mengumpulkan informasi secara langsung.
Komnas HAM Soroti Karhutla, Minta Penanganan Lindungi Hak Warga Terdampak
Komnas HAM Minta Aparat Tindak Korporasi dan BO Kasus Karhutla
Berdalih Hukum Islam, Taliban Larang Unjuk Rasa di Afganistan
Komnas HAM juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa tersebut, antara lain rumah sakit, keluarga korban kekerasan, hingga pendamping hukum korba
Selain itu, Komnas HAM turut bertemu dengan pihak kepolisian untuk meminta informasi dan klarifikasi mengenai penanganan massa aksi serta perkembangan proses terhadap warga yang diamankan dalam rangkaian demonstrasi.
Salah satu hal yang menjadi perhatian khusus Komnas HAM adalah meninggalnya Bambang Setiawan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Komnas HAM menyampaikan duka cita kepada keluarga Bambang. Namun, lembaga itu masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian yang berkaitan dengan kematiannya.
"Komnas HAM akan melakukan pendalaman untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan meninggalnya saudara Bambang Setiawan," ujar dia.
Komnas HAM juga telah menerima pengaduan masyarakat terkait rangkaian peristiwa pada 27 Agustus. Pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan lembaga.
Saurlin mengatakan pemantauan dilakukan dalam rangka memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia dalam penyampaian pendapat di muka umum, termasuk dalam penanganan situasi yang berkembang setelah pelaksanaan aksi.
Komnas HAM menyatakan akan terus menghimpun informasi dari berbagai pihak dan sumber yang relevan sebagai bagian dari langkah tindak lanjut atas rangkaian peristiwa tersebut.
Keyword : Komnas HAM Aksi Kekerasan Unjuk Rasa Bambang Setiawan