Jum'at, 04/09/2026 17:34 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan aliran yang korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 kepada Anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI.
Seluruh fakta yang muncul di persidangan akan ditelaah, termasuk keterangan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengenai permintaan uang oleh anggota Panja Komisi VIII DPR.
"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat.
Budi menjelaskan setiap fakta yang terungkap dalam persidangan pada pokoknya berguna untuk proses pembuktian perkara, karena akan mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Yaqut Ungkap Maksud Amarahnya Saat Rapat Bahas Pansus Haji
Saksi Tegaskan Yaqut Tak Pernah Perintahkan Tarik Fee dan Korupsi Haji
Saksi Akui Klaim Kebijakan 50:50 dari Yaqut Hanya Asumsi
Termasuk untuk mengurai peran para terdakwa maupun pihak lain atas dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp622 miliar tersebut
"Tentu semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh Tim JPU KPK," ucap Budi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 4 September 2026 dini hari, Gus Alex mengungkap bahwa tiga pimpinan Komisi VIII DPR meminta dirinya memungut uang dari penyedia katering.
Selain itu, Gus Alex mengungkapkan sebanyak 70 anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR meminta difasilitasi Maktab 111 padahal tidak berhak. Maktab 111 adalah nomor area pelayanan khusus kategori VIP yang terletak di Mina untuk jemaah haji, khususnya haji khusus (plus) atau furoda.
Lebih lanjut, Gua Alex juga menyebut sebanyak 24 anggota Panja Komisi VIII DPR meminta uang 3.000 Riyal untuk setiap orang untuk membeli oleh-oleh. Namun, ia mengaku hanya menyanggupi memberikan 1.500 Riyal per orang.
Ada empat orang Terdakwa yang diproses hukum atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Angka kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Kasus dugaan korupsi ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).