KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto

Jum'at, 04/09/2026 14:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto pada hari ini, Jumat, 4 September 2026.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama BH," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

Belum diketahui keterlibatan Bambang terhadap kasus yang sedang disidik ini. KPK akan menyampaikan materi yang didalami ketika pemeriksaan rampung.

Sebelum ini, KPK sudah memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni pada 4 dan 10 Agustus 2026. KPK mendalami pengetahuan Vinna Ledy terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menyita rumah mewah yang berada di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy.

KPK juga menyebut Vinna Ledy diduga turut menerima sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan dari pihak swasta.

Keterangan dari saksi tersebut akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara secara utuh.

Adapun kasus yang sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.

Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.

KPK pun sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti. Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang dilakukan penggeledahan.

Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar. Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

TERKINI
Saham, Kripto, Reksadana: Mana yang Cocok untuk Pemula? Storage iPhone Sesak? Ini Cara Upgrade Paling Aman Inspirasi Warna Cat Rumah untuk Kesan Kalem dan Elegan 10 Tanaman Rambat Bikin Rumah Minimalis Terlihat Mahal