Rabu, 02/09/2026 18:56 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Riyono, meminta pemerintah memperkuat mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak dini. Dia mengingatkan, ancaman karhutla berpotensi memuncak pada 2027.
Menurut dia, kebakaran yang terjadi di sejumlah daerah, khususnya Kalimantan dan Sumatera, harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk meningkatkan kesiapsiagaan.
“Ini belum puncaknya. Karena itu, mitigasi harus disiapkan dari sekarang. Jangan sampai kita menunggu kejadian besar baru kemudian sibuk melakukan penanganan,” kata Riyono dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Dukung Penegakan Hukum Karhutla untuk Beri Efek Jera” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/9).
Kawal Anggaran Pendidikan, Komisi X Perjuangkan Kesejahteraan Guru
Legislator Minta Perhatikan Kesehatan Masyarakat Terdampak Karhutla
Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen
Menurutnya, pengalaman karhutla besar pada 2015 dan 2019 harus menjadi pelajaran. Meski luas lahan terbakar dalam beberapa tahun terakhir cenderung menurun, kondisi tersebut tidak boleh membuat pemerintah lengah.
Riyono juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia dalam pengawasan kawasan hutan. Menurutnya, penguatan personel penyuluh kehutanan, Manggala Agni, dan polisi hutan diperlukan untuk memperkuat pencegahan dan pengawasan.
“Dengan wilayah hutan yang sangat luas, tentu tidak mungkin hanya mengandalkan jumlah petugas yang ada sekarang. Kita membutuhkan penguatan SDM, baik penyuluh kehutanan, Manggala Agni maupun polisi hutan,” ujarnya.
Selain pemerintah, Riyono mendorong keterlibatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Menurutnya, masyarakat dapat berperan penting dalam mendeteksi dan mencegah kebakaran sejak dini.
Di sisi lain, dia meminta penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan diperkuat. Dia menyoroti pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin untuk kepentingan perkebunan hingga pertambangan.
“Jangan sampai kita melihat denda sebagai sumber penerimaan negara. Yang harus menjadi tujuan utama adalah mencegah kerusakan hutan itu terjadi,” tegasnya.
Riyono mengatakan DPR RI juga tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Revisi tersebut diharapkan memperkuat perlindungan hutan, pencegahan karhutla, serta sanksi terhadap pelaku perusakan hutan.
Dia menyebutkan, terdapat sejumlah usulan penguatan sanksi terhadap perusakan hutan yang dilakukan secara sengaja. Namun, seluruh usulan tersebut masih dalam pembahasan dan belum menjadi keputusan final.
“Harapannya, revisi Undang-Undang Kehutanan bisa segera diselesaikan. Spirit utamanya adalah menjaga hutan kita tetap lestari, memperkuat pencegahan, dan memastikan kerusakan hutan tidak terus berulang,” pungkas Riyono.