Rabu, 02/09/2026 16:13 WIB
Jakarta, Jurnas.com – Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai perlu diperkuat untuk memberikan efek jera. Pasalnya, kasus karhutla terus berulang setiap musim kemarau.
Analis Politik dan Kebijakan Publik Adib Miftahul mengatakan, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan upaya pemadaman dan penanganan ketika karhutla terjadi. Penguatan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan perusakan hutan dan lahan juga harus menjadi prioritas.
“To the point, karena ini diskusinya adalah dukungan untuk efek jera. Sebenarnya kita capek juga kalau ngomongin soal kebakaran hutan dan lahan, sudah berulang kali kita setiap musim kemarau umumnya soal ini,” kata Adib dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bertajuk ‘Dukung Penegakan Hukum Karhutla untuk Beri Efek Jera’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9).
Karhutla Meluas, Pemerintah Diminta Perkuat Koordinasi Lintas Kementerian
Hotspot Karhutla Turun, Tapi Kalbar dan Kalteng Masih Jadi Perhatian
Karhutla Kalsel, Legislator Minta Pemerintah Perhatikan Keselamatan Relawan
Adib menyoroti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari denda korporasi terkait kasus karhutla yang disebut mencapai Rp1,5 triliun.
Menurut Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) itu, nominal tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh korporasi serta luas lahan yang dikuasai.
“Saya kira perlu penekanan. Dan penekanan tadi kalau Bang Riyono saya catat itu datanya bahwa ada PNBP denda korporasi Rp1,5 triliun. Saya kira kan masih kecil,” ujarnya.
Adib menilai pemerintah perlu mengevaluasi kembali efektivitas sanksi yang selama ini diterapkan. Hal itu penting agar denda maupun hukuman lainnya benar-benar memberikan konsekuensi yang membuat pelaku berpikir ulang untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Ia juga meminta pemerintah melihat realitas di lapangan terkait dugaan keterlibatan oknum perusahaan dalam aktivitas yang berpotensi menyebabkan kerusakan hutan dan lahan.
“Kenapa sih takut setelah itu boleh cek misalnya realitas di lapangan itu teman-temannya banyak melakukan peneliti yang suka merusak itu memang oknum dari perusahaan korporasi-korporasi besar itu sering terjadi,” katanya.
Lebih lanjut, Adib mengingatkan penanganan karhutla jangan sampai terjebak pada persoalan kewenangan antarinstansi pemerintah.
Menurut dia, masyarakat tidak berkepentingan dengan perdebatan mengenai instansi mana yang memiliki kewenangan. Sebab, ketika hutan dan lahan terbakar, dampaknya secara langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Kalau kita lihat bahwa di kementerian itu sudah ada, mau Kementerian Lingkungan Hidup, mau Kementerian Kehutanan, apapun pasalnya itu kejadiannya soal apakah ini lahan apapun ini hutan enggak ada urusan,” katanya.
“Sebenarnya yang terbukti adalah hari ini hutan itu kebakaran, efeknya imbas negatifnya itu banyak ke masyarakat,” sambung Adib.
Adib menegaskan, pemerintah perlu memastikan penegakan hukum karhutla dilakukan secara tegas dan menyentuh pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk apabila ditemukan keterlibatan korporasi.
Diskusi KWP tersebut turut menghadirkan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS Riyono Caping sebagai narasumber.