Baleg Setujui RUU Penyiaran, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna

Senin, 31/08/2026 22:49 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran  sebagai Usul Inisiatif DPR RI untuk selanjutnya dibawa dalam Rapat Paripurna DPR RI. 

Persetujuan tersebut dicapai usai seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini secara tertulis kepada pimpinan Badan Legislasi terkait RUU Usul inisiatif Komisi I DPR RI tersebut. Penyerahan dokumen ini menjadi syarat prosedural sebelum pengesahan di tingkat paripurna dilakukan.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada Anggota Baleg, apakah RUU Usul Inisiatif Komisi I DPR RI tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" tanya Ketua Badan Legislasi Bob Hasan yang dijawab ’Setuju’ oleh seluruh peserta yang hadir.

Bob mengatakan pihaknya bersama Komisi I DPR RI membahas harmonisasi dan sinkronisasi RUU Penyiaran, termasuk pengaturan konten serta platform digital. Pembahasan juga mencakup pengaturan terkait konten dan platform digital dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kualitas informasi yang diterima publik.

“Persetujuan RUU Penyiaran ini patut diapresiasi, karena pada saat pembahasan Komisi I sangat menguasai persoalan yang ada”, ungkapnya.

Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno mengucapkan terima kasih dengan disetujuinya RUU Penyiaran pada rapat Badan Legislasi untuk selanjutnya dibawa pada tahap selanjutnya dan ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI. “Pembahasan ini tentu tidak mudah banyak masukan-masukan yang kita serap dari para akademisi dan tenaga ahli”, pungkasnya. 

Seperti yang diketahui terdapat beberapa pointyang disetujui dalam RUU Penyiaran. Di antaranya, yaitu, Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dilarang menyiarkan isi siaran yang membahayakan kepentingan bangsa dan negara serta mengancam pertahanan dan keamanan nasional, menyiarkan atau menyalurkan isu siaran yang bertentangan dengan nilai kesusilaan.

Lembaga penyiaran dilarang menyalurkan siaran yang terindikasi mengandung unsur pornografi, sadistis, serta mempertentangkan suku, agama, kepercayaan dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental dan disabilitas fisik.  Ia mengatakan, LPB juga dilarang menayangkan isi siaran yang menyajikan perlikau lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender. 

Adapun setelah resmi ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, proses legislasi beralih dari tahap Penyusunan ke tahap Pembahasan bersama Pemerintah.

TERKINI
Memahami Makna Kufur Nikmat dan Bentuk-Bentuknya dalam Kehidupan Investor Lirik Vietnam, Legislator: Kondisi di Kawasan Industri Perlu Baleg Setujui RUU Penyiaran, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna KPK: Korupsi Disdik Kabupaten Bogor Terkait Pengadaan Smart Board