Sekolah Diimbau Segera Validasi Data sebelum TKA 2026

Senin, 31/08/2026 15:26 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau seluruh satuan pendidikan melakukan validasi data sebelum pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA), yang akan berlangsung pada 26-29 Oktober 2026 untuk gelombang pertama, dan 2-5 November untuk gelombang kedua.

Pada 28 Agustus 2026, tercatat sudah 3.559.610 siswa yang mendaftar untuk mengikuti TKA. Adapun pendaftarannya akan dibuka hingga 27 September 2026. Meski tidak wajib, hasil TKA dapat digunakan sebagai validator nilai rapor dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, mengatakan satuan pendidikan perlu memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai alur yang telah ditetapkan, mulai dari operator melakukan impor biodata siswa ke laman TKA, mencetak surat pernyataan dari laman TKA, menginput keikutsertaan dan pilihan mata pelajaran, hingga proses Daftar Nominasi Sementara (DNS), finalisasi, penerbitan nomor peserta, dan Daftar Nominasi Tetap (DNT).

Untuk itu, satuan pendidikan diimbau tidak menunda proses pendaftaran dan memastikan data peserta telah dimutakhirkan sebelum batas waktu yang ditentukan.

"Pada TKA 2026, setiap siswa wajib mengikuti ujian penuh selama empat hari berturut-turut sesuai gelombangnya," ujar Toni dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin (31/8).

Terkait data residu, siswa yang datanya belum valid hingga batas pendaftaran tetap berkesempatan mendaftar dan mengikuti ujian susulan. Namun, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) baru akan diterbitkan setelah data peserta dinyatakan valid.

Kedua, penanganan data residu turut menjadi perhatian karena validitas data peserta menjadi bagian penting dalam proses TKA. Beberapa kondisi residu yang umum ditemukan antara lain Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) kosong atau tidak valid, ketidaksesuaian data kependudukan dengan Dukcapil, data ganda, serta siswa yang belum tercatat pada rombel kelas akhir.

Siswa yang masih memiliki data residu tetap dapat didaftarkan, tetapi apabila data belum valid hingga pelaksanaan susulan, hasil TKA dapat ditahan sampai data tersebut dinyatakan valid.

Adapun terkait dengan pengintegrasian data siswa dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bagi peserta didik jenjang menengah yang mengalami kendala NISN kosong, penerbitan tidak bisa secara otomatis melainkan harus diajukan oleh operator sekolah dengan mengunggah pindaian ijazah asli dari jenjang pendidikan sebelumnya.

Merujuk data Kementerian Agama, sekitar 534 ribu siswa kelas 12 madrasah yang dialirkan ke sistem TKA, sekitar 412 ribu di antaranya telah memiliki data yang valid. Untuk mendukung validasi tersebut, operator madrasah harus memastikan siswa telah masuk ke dalam rombongan belajar (rombel) aktif pada semester berjalan dan guru telah ditetapkan sebagai pengampu pembelajaran pada rombel tersebut.

Langkah-langkah tersebut penting dilakukan agar data peserta dapat teralirkan dan tervalidasi dengan baik. Kunci utama agar data siswa madrasah kelas 12 mengalir lancar ke sistem TKA terletak pada keaktifan rombongan belajar. Operator madrasah harus memastikan seluruh siswa sudah masuk ke dalam rombel semester berjalan serta menetapkan guru pengampu mata pelajaran agar status pembelajarannya terdeteksi aktif oleh sistem.

Terakhir, penggunaan dana BOS untuk mendukung pelaksanaan TKA menjadi pembahasan yang juga mendapat perhatian dari satuan pendidikan. TKA termasuk dalam komponen Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran pada BOS Reguler.

Dana BOS dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan persiapan, pelaksanaan, maupun evaluasi TKA, termasuk untuk pencetakan kartu dan kegiatan simulasi. Selain itu, penyewaan perangkat pada prinsipnya diperbolehkan, dengan tetap memperhatikan tata kelola keuangan daerah dan melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan setempat.

Selain kesiapan data dan administrasi, satuan pendidikan juga perlu mempersiapkan kebutuhan pendukung pelaksanaan TKA. Salah satunya berkaitan dengan pembiayaan, termasuk pemanfaatan dana BOS untuk mendukung kegiatan asesmen. Dengan adanya ketentuan tersebut, satuan pendidikan dapat mempersiapkan kebutuhan TKA dengan tetap memperhatikan aturan pengelolaan dana yang berlaku.

Seluruh kebutuhan operasional persiapan hingga pelaksanaan TKA dapat didukung menggunakan Dana BOS Reguler melalui komponen kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran. Namun, karena BOS merupakan dana transfer daerah, mekanisme pencairan honorarium maupun sewa perangkat tetap wajib berpedoman pada tata kelola keuangan dan standar harga pemerintah daerah setempat.

TERKINI
Beli Sistem Pertahanan Udara Israel, Yunani Teken Kontrak Rp61,1 Triliun Gabung Crystal Palace, Bek 18 Tahun Chelsea Jalan Tes Medis Legislator PDIP Soroti 37 Persen Anggaran Kemenpar Tersedot Poltekpar Disporseni UT 2026 Hadirkan Lomba Stand Up Comedy, Ini Pemenangnya