Jum'at, 28/08/2026 20:31 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menilai komitmen DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 merupakan bukti lembaga legislatif tidak menutup mata terhadap tuntutan masyarakat.
Menurut dia, penguatan pemberantasan korupsi serta upaya mengembalikan aset negara yang berasal dari tindak pidana menjadi salah satu tuntutan masyarakat yang perlu dijawab melalui kebijakan konkret.
“Masyarakat tentu ingin melihat hasil konkretnya. Karena itu, komitmen yang sudah disampaikan harus kita kawal bersama,” kata Kawendra di Jakarta, Jumat (28/8).
DPR Minta Penanganan Kesehatan Korban Bencana NTT Tak Berhenti
Anggota DPR Minta Dokumen Warga Korban Bencana Segera Dipulihkan
Karhutla Meluas, Legislator PKS Minta Warga Tak Sembarangan Bakar Hutan
Dia menilai komitmen pimpinan DPR, khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset sebelum batas waktu yang telah ditentukan bukan sekadar pernyataan politik.
Kawendra menyebut Dasco merupakan sosok yang memiliki komitmen dalam menyelesaikan berbagai agenda yang telah disampaikan kepada publik.
“Kalau sudah menyampaikan komitmen, beliau akan berusaha memastikan itu berjalan dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurutnya, keberanian pimpinan DPR memberikan batas waktu yang jelas menunjukkan keseriusan dalam mengawal proses pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset.
Namun demikian, Kawendra mengingatkan agar target waktu tersebut tetap diiringi dengan pembahasan yang berkualitas. Substansi RUU harus disusun secara matang sehingga aturan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dia juga menekankan pentingnya membuka ruang partisipasi masyarakat selama proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Yang paling penting bukan hanya target waktunya, tetapi bagaimana undang-undang ini nantinya benar-benar kuat, adil, dan bisa menjadi instrumen yang efektif untuk mengembalikan aset negara yang berasal dari tindak pidana,” katanya.
Sebelumnya, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan saat pimpinan DPR menerima audiensi perwakilan massa aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Kesanggupan itu dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan sejumlah perwakilan AMPB, termasuk Supriyono alias Mas Botok.
Selain Dasco, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa turut menyaksikan penyampaian komitmen tersebut.