Jum'at, 28/08/2026 13:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusing kembali mengajukanPraperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menjadi permohonan praperadilan ketiga yang diajukannya.
Kali ini, Lodewyk ingin menguji proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara: 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Rabu, 26 Agustus 2026.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Laman tersebut tidak menampilkan petitum permohonan berikut hakim tunggal yang akan memeriksa. Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 4 September 2026 dengan agenda panggilan para pihak.
Hakim PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Kejagung, Praperadilan Lodewyk Kandas
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Hubungi Menhan Sebelum Ditangkap Kejagung
Prabowo Geram Ada Korupsi MBG: Mereka Tak Pantas Dihormati
Sebelumnya, Lodewyk juga sudah mempersoalkan hal serupa di PN Jakarta Pusat. Namun, hakim menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan Praperadilan.
Selain itu, Lodewyk juga pernah menguji keabsahan penetapan tersangka di PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menyatakan tidak dapat menerima Praperadilan Lodewyk tersebut.
Setidaknya ada tujuh orang yang diproses hukum Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).
Mereka ialah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri; dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejaksaan Agung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat dugaan penggelembungan ataumark upharga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.