Perlawanan Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum: Saatnya Uji Seluruh Dakwaan

Kamis, 27/08/2026 17:36 WIB

Jakarta, Jurnas.com – Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak perlawanan atau eksepsi kliennya bukan berarti dakwaan jaksa KPK telah terbukti.

Mellisa Anggraini, kuasa hukum Yaqut mengatakan putusan sela hanya memerintahkan agar perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat kliennya dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Putusan sela bukanlah putusan mengenai terbukti atau tidak terbuktinya dakwaan Penuntut Umum. Putusan tersebut juga tidak berarti bahwa seluruh konstruksi, tuduhan, maupun angka kerugian negara yang dicantumkan dalam surat dakwaan telah dinyatakan benar," kata Mellisa seusai sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Tim kuasa hukum menyatakan menghormati putusan sela yang menyatakan tidak menerima atau menolak perlawanan yang diajukan Yaqut. Mellisa mengatakan, keputusan tersebut membuka tahap pembuktian untuk menguji seluruh tuduhan jaksa yang tertuang dalam surat dakwaan terhadap Yaqut.

"Putusan sela hanya membawa perkara ini memasuki tahap berikutnya: pembuktian di persidangan," katanya.

Tim kuasa hukum Yaqut menyebut sejak awal telah mempersoalkan surat dakwaan jaksa KPK yang dinilai tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan konkret yang dilakukan Yaqut. Selain itukubu Yaqut juga mempertanyakan hubungan kausalitas antara kebijakan pembagian kuota haji, tindakan teknis penyelenggaraan haji, dugaan aliran uang, dan kerugian negara yang didalilkan jaksa.

"Karena majelis hakim memutuskan agar perkara dilanjutkan, maka persoalan-persoalan tersebut sekarang harus dijawab melalui alat bukti dan keterangan saksi di hadapan persidangan," katanya.

Mellisa menyatakan, sidang pembuktian akan menjadi ruang penting untuk mengungkap fakta perkara secara utuh. Mellisa berjarap sidang pembuktian dapat menguji kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 merupakan perbuatan melawan hukum atau justru bagian dari kewenangan Yaqut sebagai menteri agama dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Persidangan juga dinilai perlu mengungkap proses lahirnya kebijakan tersebut, kondisi faktual serta keterbatasan pelayanan jemaah di Arab Saudi, komunikasi dan kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengisian kuota dan pemberangkatan jemaah.

"Persidangan harus menguji apakah kebijakan pembagian kuota tambahan 2024 benar merupakan perbuatan melawan hukum atau merupakan pelaksanaan kewenangan menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji, bagaimana proses kebijakan tersebut lahir, bagaimana kondisi faktual dan keterbatasan pelayanan jemaah di Arab Saudi, bagaimana komunikasi dan kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, serta siapa sesungguhnya yang mempunyai kewenangan dan melakukan tindakan-tindakan teknis dalam pengisian kuota dan pemberangkatan jemaah," paparnya.

Kuasa hukum Yaqut juga meminta jaksa membuktikan hubungan antara kebijakan pembagian kuota haji dengan apa yang disebut sebagai fee percepatan. Termasuk kaitan pihak yang meminta, menerima aliran uang tersebut dengan Yaqut. Hal serupa disampaikan terkait tuduhan Yaqut diperkaya sebesar US$ 271.500 dan konstruksi kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.

"Semua itu adalah dalil Penuntut Umum yang harus dibuktikan di persidangan, bukan fakta yang dapat dianggap benar hanya karena dicantumkan dalam surat dakwaan," katanya.

Dalam kesempatan ini, Mellisa membantah tuduhan jaksa yang menyebut Yaqut menerima keuntungan dari penyelenggaraan ibadah haji selama menjabat sebagai Menteri Agama. Ditegaskan, Yaqut tidak pernah memerintahkan, menerima, atau meminta

"Kami sejak awal menegaskan bahwa Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah memerintahkan, meminta, maupun menerima fee atau manfaat dalam bentuk apa pun terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji selama menjabat sebagai menteri agama," tegasnya.

Tim pembela menyatakan akan mengikuti proses persidangan selanjutnya secara terbuka dan menggunakan tahap pembuktian untuk menguji seluruh tuduhan yang tercantum dalam dakwaan.

"Penolakan eksepsi bukan akhir dari pembelaan. Justru setelah putusan sela inilah pembuktian yang sesungguhnya dimulai," tegas mereka.

Menurut Mellisa , proses persidangan harus bertumpu pada fakta, dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti. Mereka menolak agar perkara dinilai berdasarkan asumsi atau framing sebelum seluruh fakta diuji di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipkor.

"Tim Penasihat Hukum akan menggunakan tahap pembuktian untuk memastikan setiap tuduhan diuji secara terang: apa perbuatannya, siapa yang melakukannya, berdasarkan kewenangan apa, siapa yang menerima manfaat, di mana letak kerugian negara, dan bagaimana hubungan kausalnya dengan Yaqut Cholil Qoumas," tegasnya.

"Pada akhirnya, kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini berdasarkan fakta dan hukum yang terungkap di persidangan," harapnya.

TERKINI
KPK Geledah Kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor Kasus Rektor Unsoed Momentum Benahi Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Massa Bakar Spanduk hingga Kardus Saat Demo di DPR RI PTPN III dan BRIN Sepakat Perkuat Sinergi Riset dan Inovasi