Rabu, 26/08/2026 21:20 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan reformasi sistem kewarganegaraan tidak boleh hanya diarahkan untuk membuka peluang dwi kewarganegaraan bagi diaspora dan talenta strategis.
Menurut Rieke, perubahan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan harus terlebih dahulu memastikan kepastian status hukum setiap Warga Negara Indonesia (WNI), sekaligus memperkuat perlindungan dan kedaulatan negara.
Hal itu disampaikan Rieke dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum, Rabu (26/8).
DPR Kawal Penyehatan PT Pos, Pembayaran Rp158 Miliar Dikebut
Ketua Komisi III DPR Minta Rekening Botok Pati Segera Dibuka
DPR Desak Audit Korporasi untuk Bongkar Dalang Karhutla
Rieke menyoroti masih adanya kesenjangan antara status hukum kewarganegaraan dengan pengakuan administratif negara. Berdasarkan data periode 2024-2026, terdapat 30 penegasan status kewarganegaraan di dalam negeri dan 2.341 penegasan status WNI di luar negeri.
“Dari 2.341 penegasan status WNI di luar negeri, sebanyak 2.237 atau sekitar 95,56 persen berada di Malaysia,” kata Rieke.
Menurutnya, data tersebut menunjukkan bahwa dalam sistem kewarganegaraan tunggal yang berlaku saat ini, negara masih menghadapi persoalan dokumentasi, pemutakhiran data kependudukan, pelayanan keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga perlindungan WNI di luar negeri.
“Ini bukan sekadar angka administratif. Ini menyangkut kemampuan negara memastikan siapa warga negaranya dan menjamin hak-haknya,” tegasnya.
Rieke menjelaskan, seseorang secara hukum dapat berstatus sebagai WNI. Namun, apabila status tersebut tidak sinkron dengan data kependudukan, keimigrasian, dokumen perjalanan, serta pelayanan Perwakilan RI, maka perlindungan kewarganegaraan belum sepenuhnya hadir dalam praktik.
Karena itu, ia meminta revisi UU Kewarganegaraan dilakukan secara komprehensif dan tidak berhenti pada penambahan norma mengenai dwi kewarganegaraan terbatas.
“Kewarganegaraan bukan sekadar instrumen untuk menarik brainpower, investasi, atau prestasi. Kewarganegaraan adalah hubungan hukum antara warga negara dan negara yang melahirkan hak, kewajiban, perlindungan, dan loyalitas,” ujar Politikus PDIP itu.
Ia menilai, persoalan anak hasil perkawinan campuran, anak dan eks anak berkewarganegaraan ganda, pekerja migran Indonesia (PMI) dan keluarganya, WNI di luar negeri, eks-WNI, serta masyarakat yang menghadapi ketidakpastian status harus menjadi bagian utama dalam reformasi kewarganegaraan.
Rieke juga mengingatkan, pemberian dwi kewarganegaraan terbatas harus disertai batasan yang jelas. Di antaranya mengenai pihak yang memenuhi syarat, hak dan kewajiban, penggunaan paspor, potensi konflik loyalitas, hak politik, jabatan strategis, serta konsekuensi terhadap pertanahan dan keamanan nasional.
“Pilihan ini harus dibedakan dari Overseas Citizenship of Indonesia (OCI) sebagai alternatif fasilitas bagi diaspora tanpa harus memberikan status kewarganegaraan Indonesia,” jelasnya.
Untuk itu, Rieke mendorong pemerintah membangun tata kelola data kewarganegaraan yang terintegrasi melalui Satu Data Indonesia. Data kewarganegaraan yang dikelola Kementerian Hukum, kata dia, harus interoperabel dengan Dukcapil, Imigrasi, Perwakilan RI, dan instansi terkait.
Ia menekankan integrasi tersebut tetap harus menghormati kewenangan hukum masing-masing lembaga.
Selain itu, revisi UU Kewarganegaraan harus dilakukan lintas sektor dengan menata persoalan anak perkawinan campuran, diaspora, eks-WNI, PMI dan keluarga, penegasan status, kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan, administrasi kependudukan, keimigrasian, hak politik, pertanahan, pertahanan, keamanan, perlindungan data, hingga due process of law.
“Ukuran keberhasilan reformasi bukan hanya berapa banyak talenta global yang dapat ditarik ke Indonesia, tetapi apakah setiap WNI dapat dipastikan statusnya, dibenahi datanya, memperoleh dokumen yang sah, mendapatkan pelayanan yang terintegrasi, dan dilindungi negara di mana pun berada,” katanya.
Rieke menegaskan reformasi kewarganegaraan harus membuka ruang bagi diaspora tanpa mengorbankan kepastian status warga negara dan kepentingan nasional.
“Buka ruang bagi diaspora, tetapi pastikan dulu warga negara kita. Kewarganegaraan bukan komoditas. Tanah, data, keamanan, dan kedaulatan Republik Indonesia tidak boleh ditawar,” pungkasnya.
Keyword : Warta DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka reformasi kewarganegaraan revisi UU Kewarganegaraan